
KabarJawa.com – Kabar baik bagi para peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memberikan kelonggaran yaitu berupa perpanjangan waktu untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH.
Keputusan ini tentu menjadi angin segar, terutama bagi peserta yang masih belum sempat melengkapi data serta berkas-berkas yang dibutuhkan.
Sebelumnya, batas waktu pengisian DRH cukup singkat, sehingga tidak sedikit calon pegawai merasa terburu-buru dalam mengunggah dokumen.
Kini dengan adanya tambahan waktu, peserta bisa lebih tenang sekaligus memastikan semua data yang diinput sesuai dengan kenyataan.
Batas Waktu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang sampai Kapan?
Menurut keterangan resmi BKN, tenggat waktu pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 diperpanjang hingga 22 September 2025. Padahal, sebelumnya batas akhir hanya sampai 20 September 2025.
Tidak hanya pengisian DRH, tahapan usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan tambahan waktu hingga 25 September 2025. Namun, jadwal penetapan Nomor Induk tetap tidak berubah, yaitu berakhir pada 30 September 2025.
Dengan begitu, jadwal terbaru untuk tahapan PPPK Paruh Waktu 2025 yang tersisa adalah:
- Pengisian DRH: diperpanjang hingga 22 September 2025
- Usul Penetapan Nomor Induk: diperpanjang hingga 25 September 2025
- Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu: tetap sampai 30 September 2025
BKN pun berharap perpanjangan ini bisa dimanfaatkan peserta untuk menyiapkan dokumen dengan lebih matang.
Dokumen yang Harus Disiapkan Peserta
Peserta wajib menyiapkan sejumlah berkas agar bisa mengisi DRH. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
- Pas foto terbaru dengan latar belakang merah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah terakhir
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Transkrip nilai akademik
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana
Berkas tersebut harus dipindai dengan jelas dan diunggah sesuai format yang diminta sistem.
Panduan Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu
Bagi yang belum sempat mengisi, berikut tata cara pengisian DRH:
- Login ke akun SSCASN BKN menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan kata sandi, lalu pilih menu Pengisian DRH di dashboard.
- Isi biodata pribadi dan riwayat pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga pendidikan terakhir, termasuk jurusan, tahun lulus, dan nomor ijazah.
- Lengkapi data riwayat pekerjaan dan pelatihan yang relevan, apabila peserta memiliki pengalaman sebelumnya.
- Unggah dokumen pendukung seperti KTP, KK, ijazah, transkrip nilai, pas foto, SKCK, surat keterangan sehat, serta dokumen tambahan sesuai permintaan instansi.
- Tanda tangani Surat Pernyataan 5 Poin PPPK yang tersedia di sistem, lalu unggah kembali. Setelah semua data dipastikan benar, klik Simpan dan Kirim hingga status berubah menjadi Sudah Submit DRH.
Ada Waktu Tambahan 2 Hari
Jadi kesimpulannya, pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 resmi diperpanjang hingga tanggal 22 September. Sementara itu, kini diketahui bahwa ada banyak dokumen untuk DRH yang harus disiapkan peserta, mulai dari pas foto hingga surat pernyataan tidak pernah dipidana.
Dan bagi yang belum mengetahui tata cara pengisiannya, maka sebaiknya perhatikan panduan lengkap yang sudah disajikan di atas.***