Kabarjawa – Kasus peredaran rokok ilegal kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang dilakukan melalui jasa ekspedisi. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa praktik perdagangan rokok tanpa pita cukai masih marak dan perlu tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Polisi Amankan 19 Boks Rokok Ilegal
Petugas Polres Sampang mengamankan sebanyak 19 boks berisi rokok ilegal tanpa pita cukai dari sebuah mobil boks ekspedisi JNT Cargo. Kendaraan tersebut dihentikan di Jalan Raya Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Sampang, pada Kamis (30/1) pukul 22.00 WIB. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengiriman barang ilegal ini menggunakan jasa pengiriman JNT Cargo dengan mobil pikap boks.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ketidaksesuaian antara isi paket dan resi pengiriman yang tertera. Dalam resi pengiriman, paket tersebut tercatat sebagai barang elektronik, namun setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata isinya adalah berbagai merek rokok tanpa pita cukai.
Sopir Truk Diperiksa, Pemilik Barang Masih Dicari
MZ, sopir truk boks yang membawa muatan ilegal tersebut, telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Namun, setelah pemeriksaan selesai, sopir tersebut dipulangkan. Sementara itu, mobil beserta muatan rokok ilegal masih diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih menelusuri pemilik dan pemesan paket rokok ilegal ini berdasarkan alamat yang tertera pada resi pengiriman. Langkah investigasi ini bertujuan untuk mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta melanggar hukum.
Sanksi Hukum bagi Pelaku
Pengiriman dan peredaran rokok ilegal ini melanggar sejumlah peraturan, di antaranya:
- Pasal 115 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
- Pasal 437 ayat 1 UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Pasal 54 UURI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diperbarui dengan UURI Nomor 39 Tahun 2007.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku bisa dikenakan hukuman pidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus pengiriman rokok ilegal yang berhasil digagalkan di Sampang menjadi peringatan bagi pelaku usaha yang mencoba mengedarkan produk tanpa izin resmi. Upaya kepolisian dalam memberantas perdagangan rokok ilegal ini diharapkan mampu menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, untuk melaporkan aktivitas ilegal semacam ini demi menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat dan sesuai hukum.(Kabarjawa)