
Kabarjawa – Penggerebekan bengkel! Sebuah rumah di Perumahan Kalianyar, Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, digerebek oleh pihak kepolisian. Penggerebekan ini dilakukan karena rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat perakitan senjata api ilegal.
Operasi yang melibatkan personel gabungan dari Polda Jawa Timur dan Satgassus Mabes Polri berlangsung selama berjam-jam hingga larut malam.
Penggerebekan Bengkel Perakitan Senjata
Pada Sabtu (8/3) siang, sekitar pukul 13.00 WIB, tim gabungan kepolisian melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dikontrak oleh seseorang berinisial TH (45), warga Kelurahan Karangpacar, Kota Bojonegoro.
TH sendiri telah diamankan lebih dulu sebelum operasi ini berlangsung. Saat penggerebekan, polisi menemukan seorang perempuan yang merupakan istri TH, serta dua pria yang diduga sebagai pekerja di bengkel perakitan tersebut.
Menurut keterangan warga sekitar, keberadaan rumah yang digunakan sebagai tempat perakitan senjata ilegal ini cukup mencurigakan, namun warga tidak menyangka bahwa aktivitas tersebut melanggar hukum.
Kepala Desa Kalianyar, Ibnu Ismail, membenarkan adanya penggerebekan tersebut dan menjelaskan bahwa pihak desa hanya bertindak sebagai saksi dalam proses tersebut.
Penyitaan Barang Bukti
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mesin bubut yang digunakan untuk merakit senjata. Mesin-mesin tersebut diangkut menggunakan truk towing dan mobil pikap yang tertutup terpal agar tidak terlihat jelas oleh warga sekitar.
Seorang warga yang menyaksikan penyitaan tersebut mengungkapkan bahwa beberapa mesin yang digunakan untuk produksi senjata ilegal tersebut diamankan dengan ketat oleh aparat kepolisian.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi mengenai jumlah senjata yang telah diproduksi di tempat tersebut serta apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan perakitan senjata ilegal ini.
Kasus penggerebekan bengkel perakitan senjata ilegal di Bojonegoro ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Keberadaan bengkel senjata ilegal tentu sangat berbahaya karena dapat berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan adanya tindakan tegas dari aparat, diharapkan kasus serupa tidak terulang dan masyarakat lebih waspada terhadap aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.(Kabarjawa)