
Kabarjawa – Kabar gembira datang untuk para pengemudi dan kurir ojek online (ojol) di Indonesia. Pemerintah akhirnya memastikan bahwa mereka akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2025.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Prabowo pada 10 Maret 2025 sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di tanah air. Yuk, simak penjelasan lengkap mengenai besaran THR, syarat penerimaan, dan jadwal pencairannya!
Perkiraan Besaran THR Ojol Gojek-Grab 2025
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, pengemudi dan kurir daring yang produktif dan memiliki kinerja baik berhak menerima THR sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. THR ini diberikan dalam bentuk uang tunai.
Merujuk pada Survei Potret Beban Kerja dan Penghasilan Pekerja Informal di Indonesia (Subagyo, 2024), penghasilan rata-rata pengemudi taksi daring mencapai Rp 7,23 juta per bulan, sementara pengemudi ojek daring memperoleh sekitar Rp 5,36 juta per bulan.
Dengan perhitungan tersebut, pengemudi taksi daring berpotensi menerima THR sekitar Rp 1,45 juta, sedangkan pengemudi ojek daring bisa mendapatkan sekitar Rp 1,07 juta.
Namun, perlu diingat bahwa besaran THR ini dapat berbeda-beda tergantung tingkat produktivitas masing-masing pengemudi selama satu tahun terakhir.
Syarat Penerimaan THR Ojol 2025
Untuk mendapatkan THR, pengemudi dan kurir daring harus memenuhi beberapa syarat yang tertuang dalam SE Kemnaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, di antaranya:
- Terdaftar secara resmi sebagai mitra di perusahaan aplikasi.
- Memiliki produktivitas dan kinerja yang baik untuk menerima THR sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
- Pengemudi yang tidak masuk kategori produktif tetap menerima THR, tetapi besaran disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
- THR ini tidak menggantikan dukungan kesejahteraan lain yang sudah ada.
Selain itu, perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab juga mungkin menerapkan kebijakan tambahan yang perlu dipenuhi oleh mitranya.
Jadwal Pencairan THR Ojol Gojek-Grab 2025
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pencairan THR bagi pengemudi dan kurir daring harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Jika Lebaran diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025, maka batas akhir pencairan THR adalah 24 Maret 2025.
Perusahaan aplikasi diharapkan mulai mencairkan THR sebelum tenggat waktu tersebut agar para pengemudi dan kurir bisa memanfaatkan dana tersebut untuk keperluan Lebaran.
Pemberian THR bagi pengemudi dan kurir ojek online pada Lebaran 2025 menjadi langkah positif dalam memberikan apresiasi atas peran penting mereka di sektor transportasi dan logistik.
Dengan besaran hingga 20% dari pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir, diharapkan THR ini bisa meringankan beban mereka menjelang hari raya. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang ada dan nantikan pencairan THR paling lambat 24 Maret 2025.
Semoga informasi ini bermanfaat dan menjadi kabar baik bagi para pejuang jalanan yang selalu setia melayani masyarakat. Selamat menyambut Lebaran!(Kabarjawa)