
KabarJawa.com – Pemerintah Kota Yogyakarta resmi menetapkan pengaturan jam operasional usaha hiburan, karaoke, kuliner, arena permainan, hingga pelayanan publik selama Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2026 guna menjaga keseimbangan antara kekhusyukan ibadah puasa dan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.
Kebijakan ini langsung menyita perhatian pelaku usaha dan masyarakat. Pemerintah memastikan warung makan dan minuman tetap boleh buka pada siang hari, dengan syarat tidak mengganggu umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Jam Operasional Warung Makan dan SPA
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menegaskan bahwa Pemkot tidak melarang usaha kuliner beroperasi pada siang hari selama Ramadan.
“Usaha makanan dan minuman tetap dapat buka siang hari selama Ramadan dengan syarat tidak mengganggu kekhusyukan ibadah puasa,” ujar Wawan saat menyampaikan keterangan pers di Ruang Yudhistira, Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis (12/2/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab keresahan pelaku UMKM kuliner yang menggantungkan omzet pada jam makan siang.
Pemerintah mengambil langkah moderat dengan tetap memberi ruang usaha berjalan, namun tetap menjaga suasana religius selama bulan suci.
Pemkot menetapkan aturan tegas untuk usaha hiburan, rekreasi, dan SPA. Pemerintah mewajibkan seluruh usaha tersebut tutup pada hari pertama hingga hari ketiga Ramadan serta pada Hari Raya Idulfitri yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, tiga hari pertama Ramadan tutup. Kemudian juga pada Hari Raya Idulfitri,” tegas Wawan.
Setelah masa penutupan awal, pelaku usaha hiburan malam hanya boleh beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 00.00 WIB selama Ramadan.
Pemkot Yogyakarta memberlakukan sistem dua sesi untuk usaha karaoke dan rumah pijat. Pemerintah mengizinkan operasional pada waktu berikut.
- Pukul 09.00 – 17.00 WIB
- Pukul 21.00 – 00.00 WIB
Arena permainan di dalam pusat perbelanjaan mengikuti jam operasional masing-masing mal.
Sementara arena permainan di luar pusat perbelanjaan wajib mengikuti ketentuan dua sesi, yakni pukul 09.00–17.00 WIB dan 21.00–00.00 WIB.
Untuk usaha SPA, pemerintah membedakan aturan berdasarkan lokasi. SPA di hotel berbintang mengikuti jam operasional hotel, sedangkan SPA di luar hotel berbintang hanya boleh buka pukul 09.00–17.00 WIB.
Event Religi Boleh Berlangsung Malam Hari
Pemkot tetap membuka ruang bagi kegiatan bernuansa religius. Pemerintah memperbolehkan penyelenggaraan pertunjukan atau event keagamaan setelah pukul 21.00 WIB hingga tengah malam.
Wawan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga harmoni antara ibadah, pelayanan publik, dan aktivitas ekonomi selama Ramadan.
Pemkot tidak hanya menetapkan aturan, tetapi juga menyiapkan langkah pengawasan. Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta akan melakukan sosialisasi melalui media sosial, surat elektronik, hingga pertemuan daring dengan pelaku usaha dan asosiasi pariwisata.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyatakan pihaknya akan menggelar operasi kepatuhan selama Ramadan. Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis sebelum menjatuhkan sanksi.
“Kami tidak langsung menutup usaha. Kami melakukan pemantauan dan pendekatan agar pelaku usaha berkenan mematuhi ketentuan,” tegasnya.
Selain pengaturan usaha, Pemkot juga menggelar serangkaian kegiatan keagamaan. Pemerintah memusatkan kegiatan di Masjid Ponogoro, Balai Kota Yogyakarta. Wali Kota bersama jajaran akan melaksanakan Tarawih dan Subuh berjamaah secara bergilir di berbagai masjid.
Tarawih keliling akan berlangsung setiap Selasa dan Kamis di tujuh masjid berbeda. Sementara salat Subuh berjamaah dijadwalkan setiap Sabtu dan Minggu.
Pemkot juga menyalurkan bantuan untuk masjid-masjid di Kota Yogyakarta yang bersumber dari APBD, Baznas, dan Kementerian Agama dengan nilai rata-rata sekitar Rp10 juta per masjid.
Selama Ramadan, Pemkot Yogyakarta juga menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN).
- Senin–Kamis: 07.30–14.45 WIB
- Jumat: 07.30–11.00 WIB
Mall Pelayanan Publik (MPP) beroperasi pada waktu berikut.
- Senin–Kamis: 08.00–14.00 WIB
- Jumat: 08.00–10.30 WIB
Sementara layanan perpustakaan dan pelayanan umum buka pukul 08.00–16.00 WIB pada hari kerja, khusus Jumat hingga pukul 14.00 WIB, dan akhir pekan pukul 08.30–10.00 WIB.
Melalui Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026, Pemkot Yogyakarta menegaskan komitmen untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan selama Ramadan 2026.
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan bahwa Kota Yogyakarta berupaya menjaga identitas religius tanpa mematikan denyut ekonomi. (ef linangkung)