
Kabarjawa -Warga Bantul digemparkan oleh penemuan sesosok mayat pria tanpa identitas di dalam mobil Toyota Calya merah yang terparkir di tepi Ring Road Selatan, kawasan Tamanan, Kapanewon Banguntapan, Bantul.
Kejadian yang berlangsung pada Jumat (21/3/2025) sekitar pukul lima sore ini langsung menarik perhatian aparat kepolisian yang segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi Penemuan Mayat
Penemuan mengerikan ini bermula dari laporan warga yang merasa curiga dengan keberadaan mobil berwarna merah dengan nomor polisi AB 1839 GI yang terparkir cukup lama di pinggir jalan.
Merasa ada yang tidak beres, warga melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Ketika petugas Polsek Banguntapan dan Polres Bantul memeriksa kendaraan tersebut, mereka menemukan seorang pria yang sudah tidak bernyawa dengan luka di bagian kepala.
Proses Identifikasi Korban
Hingga berita ini diturunkan, identitas korban masih menjadi misteri. Tidak ditemukan kartu identitas atau dokumen lain yang dapat membantu proses pengenalan pria malang tersebut.
Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara kendaraan diamankan di Polsek Banguntapan sebagai barang bukti.
Upaya Penyidikan dan Imbauan Kepolisian
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap penyebab kematian serta identitas korban.
Selain itu, aparat juga mengimbau kepada masyarakat yang mengenali mobil Toyota Calya merah dengan nomor polisi AB 1839 GI atau memiliki informasi terkait korban agar segera melapor ke Polsek Banguntapan atau Polres Bantul.
Bantuan dan informasi dari warga sangat dibutuhkan demi mempercepat proses penyelidikan.
Penemuan mayat tanpa identitas di dalam mobil merah ini menambah daftar panjang kasus misterius yang terjadi di Bantul.
Hingga saat ini, pihak berwajib masih terus berusaha mengumpulkan bukti dan mencari tahu penyebab di balik kematian pria tersebut.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala hal yang mencurigakan kepada pihak berwenang guna menjaga keamanan lingkungan.(Kabarjawa)