
KabarJawa.com– Babak baru dalam proses hukum yang menjerat anggota DPRD Sleman periode 2019–2024 dan 2024–2029, Raudi Akmal, terus bergulir.
Di balik tembok Rutan Kelas IIA Yogyakarta atau Rutan Wirogunan, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata itu kini masih menunggu kepastian atas permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukumnya.
Harapan untuk dapat menjalani proses hukum di luar rumah tahanan masih terbuka. Namun, hingga Senin (29/6/2026), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman belum mengambil keputusan. Institusi penegak hukum tersebut masih menelaah seluruh dasar permohonan pihak tersangka.
Raudi Akmal resmi menyandang status tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata sejak 22 Juni 2026. Sejak saat itu pula, penyidik langsung menahan politikus tersebut di Rutan Wirogunan guna memperlancar proses penyidikan.
Permohonan Penangguhan Penahanan Raudi Akmal
Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, tim kuasa hukum dari Aghasar Law Firm bergerak cepat. Mereka mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan pada hari yang sama ketika penyidik menetapkan Raudi sebagai tersangka.
Permohonan itu kini masih berada di meja Kejari Sleman. Kepala Seksi Intelijen Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo, menegaskan pihaknya belum mengambil keputusan karena masih melakukan kajian terhadap seluruh materi permohonan.
“Saat ini status permohonan penangguhan yang diajukan RA (Raudi Akmal) masih dalam proses dipertimbangkan dan ditelaah oleh pihak kejaksaan,” ujar Bowo, Senin (29/6/2026).
Menurut Bowo, proses penelaahan tersebut tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Kejaksaan memiliki batas waktu yang jelas dalam menentukan sikap terhadap permohonan tersebut.
Berdasarkan surat perintah penahanan, masa penahanan awal terhadap Raudi Akmal berlangsung selama 20 hari.
Penyidik juga memiliki kewenangan memperpanjang masa penahanan hingga 40 hari apabila proses penyidikan masih membutuhkan waktu tambahan.
Selama rentang waktu itulah Kejari Sleman akan menentukan apakah permohonan penangguhan penahanan layak dikabulkan atau justru ditolak.
Bowo menjelaskan, apabila hingga masa penahanan berakhir tidak terdapat jawaban ataupun keputusan resmi dari kejaksaan, secara hukum permohonan penangguhan tersebut otomatis dianggap tidak diterima.
Sebaliknya, apabila hasil telaah menyatakan permohonan dapat dikabulkan, Kejari akan menerbitkan keputusan penangguhan atau pengalihan jenis penahanan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Biasanya kalau tidak ada jawaban maka permohonan (penangguhan penahanan) tersebut secara otomatis tidak diterima. Apabila nantinya ada keputusan terkait penangguhan, ya maka kita harus ada proses pengeluaran atau penangguhan pengalihan penahanan,” katanya.
Alasan dari Tim Pembela
Permohonan kuasa hukum Raudi Akmal tidak hanya bertumpu pada aspek administratif. Tim pembela menghadirkan sejumlah alasan yang mereka nilai cukup kuat untuk menjadi pertimbangan kejaksaan.
Salah satu poin utama ialah adanya surat penjaminan yang ditandatangani langsung oleh Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo, ibu kandung Raudi Akmal yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Sleman periode 2021–2025.
Melalui surat tersebut, Kustini menyatakan kesediaan menjadi penjamin bagi putranya. Ia bahkan menyatakan siap menanggung konsekuensi hukum apabila Raudi Akmal melarikan diri ataupun tidak memenuhi kewajiban selama proses hukum berlangsung.
Selain menghadirkan penjamin, tim kuasa hukum juga mengedepankan alasan kemanusiaan. Kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, menyebut kondisi kesehatan kliennya saat ini kurang baik berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.
Menurutnya, kondisi tersebut layak menjadi salah satu pertimbangan bagi kejaksaan dalam mengambil keputusan terkait permohonan penangguhan penahanan.
Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum juga menilai Raudi Akmal selama ini menunjukkan sikap kooperatif sejak proses pemeriksaan. Mereka menegaskan kliennya selalu memenuhi panggilan penyidik dan tidak pernah menghambat penyidikan.
Atas dasar itulah tim pembela berharap Kejari Sleman memberikan kesempatan kepada Raudi Akmal untuk menjalani proses hukum di luar rumah tahanan dengan tetap memenuhi seluruh syarat dari penyidik.
Kini, keputusan berada sepenuhnya di tangan Kejaksaan Negeri Sleman. Di tengah sorotan terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata, setiap keputusan akan menjadi bagian penting dalam perjalanan proses hukum yang masih terus bergulir. (ef linangkung)