
Kabarjawa – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang resmi dimulai pada 8 April 2025 di Banjarnegara langsung disambut antusias oleh masyarakat.
Program ini memberikan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenai denda, termasuk pembebasan atas pokok tunggakan pajak yang menumpuk.
Pemutihan Pajak: Solusi Meringankan Beban Masyarakat
Di tengah kondisi ekonomi yang menantang, kehadiran program pemutihan ini membawa kelegaan besar. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Polda Jateng menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat dengan menghadirkan kebijakan yang benar-benar dirasakan manfaatnya secara langsung.
Berlokasi di Kantor UPPD Samsat Banjarnegara, ribuan warga langsung memanfaatkan kesempatan ini. Dalam dua hari pertama, tercatat lebih dari 3.500 objek pajak telah mendaftar untuk mengikuti program ini.
Antusiasme warga menunjukkan bahwa banyak masyarakat yang telah menanti momen seperti ini sebagai solusi atas beban finansial akibat tunggakan pajak kendaraan.
Peninjauan Langsung oleh Kepala Daerah
Untuk memastikan kelancaran pelayanan, Bupati Banjarnegara, Amalia Desiana, turun langsung meninjau proses pelayanan di lapangan.
Kehadirannya memberikan semangat tambahan bagi petugas dan masyarakat yang tengah mengantre. Pemerintah daerah berharap agar seluruh warga yang masih memiliki tunggakan tidak melewatkan kesempatan ini, mengingat program hanya berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Samsat Banjarnegara Imbau Warga Datang Bergelombang
Kepala Seksi PKB Samsat Banjarnegara, Suharyadi Wahyu Widodo, menjelaskan bahwa warga tidak perlu terburu-buru karena program ini berlangsung cukup panjang.
Ia menganjurkan masyarakat untuk datang secara bertahap agar tidak terjadi penumpukan antrean. Pelayanan dipastikan akan tetap nyaman hingga program berakhir.
Manfaatkan Momen, Lunasi Pajak Tanpa Beban Tambahan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banjarnegara ini adalah peluang yang sangat berharga bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan.
Dengan pembebasan denda dan pokok tunggakan, warga dapat kembali memiliki legalitas kendaraan tanpa merasa terbebani secara finansial.
Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu 30 Juni 2025. Jangan lewatkan kesempatan yang belum tentu ada di tahun-tahun mendatang. Datang ke Samsat Banjarnegara secara tertib, dan nikmati kemudahan yang ditawarkan pemerintah.(Kabarjawa)