
Kabarjawa – Warga Semarang membludak! Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Jateng) mendapat sambutan hangat dari masyarakat.
Terutama di Kota Semarang, antusiasme warga terlihat dari padatnya antrean di sejumlah titik layanan Samsat, termasuk di Samsat Keliling yang hadir di berbagai lokasi strategis.
Program ini menjadi kabar baik bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, karena menghadirkan keringanan berupa penghapusan denda dan pokok tunggakan tahun sebelumnya.
Program Pemutihan Pajak: Ringankan Beban, Tingkatkan Kepatuhan
Dalam pengumuman resmi yang disampaikan melalui akun media sosial Bapenda Jateng pada 25 Maret 2025, masyarakat diajak untuk memanfaatkan momentum ini.
Dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan, wajib pajak dapat memperoleh penghapusan denda serta tunggakan Jasa Raharja. Hal ini tentu menjadi peluang untuk meningkatkan kepatuhan administrasi dan legalitas kendaraan.
Warga Serbu Samsat Keliling di Semarang
Antusiasme tinggi masyarakat terlihat jelas di sejumlah lokasi layanan Samsat Keliling, khususnya di Pasar BK Simoangan Semarang Barat.
Pada hari pertama hingga ketiga pelaksanaan, warga memadati area layanan hingga ke tepi jalan. Layanan ini terbukti efektif menjangkau masyarakat yang tidak sempat datang ke kantor Samsat utama.
Jadwal Samsat Keliling Kota Semarang
Berikut jadwal lengkap dan lokasi Samsat Keliling yang beroperasi di Kota Semarang selama program pemutihan berlangsung:
- Senin: STM Pembangunan Simpang Lima (08.00–14.00 WIB)
- Selasa: Alfamart Banjardowo Genuk (08.00–14.00 WIB)
- Rabu: Depan Kantor Setda Gubernuran (08.00–14.00 WIB)
- Kamis: Depan Kampus Poltek Undip (08.00–14.00 WIB)
- Jumat: STM Pembangunan Simpang Lima (08.00–14.00 WIB)
- Sabtu: Depan Kantor Kecamatan Ngaliyan (08.00–14.00 WIB)
- Selasa, Kamis & Sabtu: Pasar BK Simoangan Semarang Barat (08.00–14.00 WIB)
Daftar Lokasi Kantor Samsat di Kota Semarang
Selain Samsat Keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan di kantor-kantor Samsat berikut:
- Kantor Samsat Kota Semarang I
Alamat: Jl. Brigjen Sudiarto No. 428, Palebon, Pedurungan, Semarang Timur
Jam Operasional: Senin–Jumat (08.00–14.00 WIB), Sabtu (08.00–12.00 WIB) - Kantor Samsat Kota Semarang II
Alamat: Jl. Setiabudi No. 110, Sumurboto, Banyumanik
Jam Operasional: Senin–Jumat (08.00–14.00 WIB), Sabtu (08.00–12.00 WIB) - Kantor Samsat Kota Semarang III
Alamat: Jl. Sidosari, Sidomulyo, Ungaran Timur
Jam Operasional: Senin–Jumat (08.00–15.00 WIB), Sabtu (08.00–12.00 WIB)
Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 di Jawa Tengah menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang ingin melunasi kewajiban tanpa terbebani denda.
Respons positif masyarakat, khususnya di Semarang, menunjukkan tingginya kesadaran dan keinginan untuk tertib administrasi.
Dengan layanan yang mudah dijangkau seperti Samsat Keliling, program ini diharapkan dapat meningkatkan rasio kepatuhan pajak sekaligus mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak. Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir!(Kabarjawa)