Kabarjawa – Pemerintah Indonesia secara rutin memberikan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Gaji ke-13 ini menjadi perhatian setiap tahun karena sangat membantu pegawai pemerintah dalam memenuhi kebutuhan finansial, terutama pada momen tahun ajaran baru sekolah. Simak penjelasan lengkap mengenai jadwal pencairan, besaran, dan penerima manfaat gaji ke-13 tahun 2025.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025
Pemerintah telah menetapkan bahwa gaji ke-13 ASN tahun 2025 akan cair pada bulan Juni atau Juli. Waktu pencairan ini disesuaikan dengan momen tahun ajaran baru, ketika banyak keluarga membutuhkan tambahan dana untuk keperluan pendidikan.
Proses pencairan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai, yang dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan dan instansi terkait untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran.
Kategori Penerima Manfaat Gaji ke-13
Tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13. Berikut adalah daftar kategori pegawai yang akan mendapatkan manfaat ini:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif.
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Prajurit TNI.
- Anggota Polri.
- Pejabat negara.
Namun, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah tidak termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13 ini.
Besaran Gaji ke-13 Tahun 2025
Nominal gaji ke-13 yang diterima setiap pegawai berbeda, tergantung pada golongan, masa kerja, dan tunjangan yang berlaku. Gaji ke-13 dihitung berdasarkan gaji pokok yang ditambah dengan beberapa tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 berdasarkan kategori:
1. Pejabat dan Anggota Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
- Sekretaris: Rp 23.420.250
- Anggota: Rp 23.420.250
2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural
- Eselon I: Rp 20.738.550
- Eselon II: Rp 16.262.400
- Eselon III: Rp 11.535.300
- Eselon IV: Rp 8.844.150
3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
- Pendidikan SD/SMP/Sederajat
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500 - Pendidikan SMA/Diploma I
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600 - Pendidikan Diploma II/Diploma III
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750
Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900 - Pendidikan Strata I/Diploma IV
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150
Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550 - Pendidikan Strata II/Strata III
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650
Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150
Gaji ke-13 tahun 2025 akan menjadi bantuan finansial penting bagi para ASN dalam memenuhi kebutuhan keluarga, khususnya di masa tahun ajaran baru.
Dengan jadwal pencairan pada Juni atau Juli dan nominal yang disesuaikan berdasarkan golongan, masa kerja, serta tunjangan, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh penerimanya.
Bagi ASN, penting untuk memastikan bahwa informasi rekening telah terverifikasi agar pencairan berjalan lancar.(Kabarjawa)