
Kabarjawa – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan hak tersebut.
Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Posko Pengaduan Dibuka Sejak 11 Maret hingga 11 April
Posko pengaduan THR ini dibuka sejak 11 Maret hingga 11 April 2025 dan berlokasi di Ruang Pelayanan Publik, Disnakertrans Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang. Layanan ini beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Tak hanya melayani pengaduan secara langsung, Disnakertrans Jateng juga menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp.
Pekerja yang ingin melapor dapat menghubungi nomor konsultasi di 0822-2300-0811 dan nomor pengaduan di 0813-1927-0725. Dengan adanya opsi ini, diharapkan akses pelaporan menjadi lebih mudah dan praktis bagi para pekerja.
Ketentuan Pembayaran THR dan Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojek Online
Menurut ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Bagi pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih, THR diberikan sebesar satu kali gaji bulanan. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai lamanya masa kerja.
Menariknya, kebijakan ini juga berlaku bagi mitra pengemudi ojek online seperti MAXIM, Grab, Gojek, dan Shopee, yang berhak mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR).
Penilaian keaktifan pengemudi setiap bulan menjadi salah satu indikator dalam pemberian bonus ini, meski besaran nilai bonus tidak diatur secara rinci.
Langkah Pengawasan dan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Disnakertrans Jateng secara aktif memantau pelaksanaan pembayaran THR melalui posko pengaduan ini. Laporan yang masuk akan diidentifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan atau melakukan pembayaran secara dicicil tanpa kesepakatan dengan pekerja.
Jika ditemukan pelanggaran, pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan hingga tertulis.
Selain itu, Disnakertrans juga menginstruksikan dinas tenaga kerja di seluruh kabupaten/kota untuk mendirikan posko serupa demi memperkuat pengawasan.
Pembukaan posko pengaduan THR oleh Pemprov Jateng menjadi langkah konkret dalam melindungi hak pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Dengan adanya layanan pelaporan langsung dan via WhatsApp, akses pekerja untuk melaporkan kendala menjadi lebih mudah.
Selain itu, pengawasan ketat serta sanksi yang diterapkan diharapkan mampu memberikan efek jera bagi perusahaan yang melanggar aturan.(Kabarjawa)