
KABARJAWA – Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan dan barang milik daerah (BMD) yang akuntabel dan transparan. Pemerintah Kota Yogyakarta menuntut semua pihak mematuhi ketentuan perundang-undangan dalam mengelola keuangan dan aset daerah.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Yogyakarta, Yunianto Dwisutono, menekankan pengelolaan keuangan dan BUMD menjadi pilar utama tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Pemerintah Kota Yogyakarta menuntut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga mematuhi prinsip ini karena BUMD mengelola kekayaan negara atau daerah dalam operasionalnya.
“Pemerintah Kota Yogyakarta tidak hanya harus transparan dan akuntabel. Kami juga wajib taat hukum dan menjunjung tinggi asas-asas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujar Yunianto.
Yunianto menegaskan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, keterbukaan, dan pelayanan yang baik, menjadi fondasi dalam setiap keputusan administratif.
Ia mengingatkan, jika pemerintah lemah memahami prinsip tersebut, kerugian negara atau daerah bisa muncul dan menimbulkan persoalan hukum berkepanjangan.
Yunianto menyoroti pengelolaan keuangan harus berbasis prinsip kehati-hatian. Ia menyebut sejumlah regulasi penting seperti UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, serta UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar pijakan.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari, menegaskan pemahaman hukum yang tidak memadai terkait kerugian negara atau daerah menjadi sumber risiko hukum bagi banyak pihak di lingkungan pemerintah daerah.
Rihari menyebut risiko itu mengancam kepala daerah, kepala OPD, pejabat pengelola keuangan, pengguna barang, hingga jajaran BUMD jika mereka salah dalam mengelola anggaran dan aset.
Rihari menjelaskan kompleksitas potensi kerugian negara atau daerah dapat bersumber dari kelalaian administratif, kesalahan kebijakan, hingga indikasi korupsi.
Ia menegaskan perlunya kejelasan batas antara kesalahan administratif dengan perbuatan melawan hukum agar mekanisme penyelesaian tuntutan ganti kerugian berjalan tepat.
“Melalui FGD ini, kami harap para pemangku kepentingan memahami aspek hukum pertanggungjawaban atas kerugian negara atau daerah, termasuk dalam pengelolaan BMD dan kekayaan yang dipisahkan di BUMD,” ungkap Rihari.
Dalam sesi pemaparan, Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza menegaskan kerugian negara tidak selalu harus berujung pada proses pidana. Ia menekankan pencatatan aset daerah menjadi kewajiban mutlak dan pemerintah harus mengoptimalkan seluruh aset daerah.
“Jika aset daerah tidak dimanfaatkan, pemerintah tidak hanya rugi secara ekonomi. Pemerintah juga bisa menghadapi persoalan hukum yang kompleks,” ujar Mailinda.
Mailinda menyoroti banyak aset daerah masih berstatus abu-abu dan belum jelas legalitasnya. Ia menekankan aset daerah bukan hanya uang, tetapi juga surat berharga, piutang, dan hak lain yang memiliki nilai finansial, termasuk aset yang dikelola BUMD.
Ia menegaskan pemerintah perlu menerapkan sistem pencatatan dan pengawasan yang lebih ketat. Mailinda mengingatkan jika pemerintah lalai, pengelolaan kekayaan negara dan daerah berpotensi menimbulkan kerugian yang menghancurkan keuangan daerah dan menurunkan kepercayaan publik.