
Kbarjawa – Menjelang libur Lebaran 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja telah menyiapkan berbagai fasilitas parkir guna mengakomodasi lonjakan kendaraan dari para pemudik dan wisatawan.
Selain menambah kantong-kantong parkir, Pemkot juga memastikan tidak ada kenaikan tarif parkir selama periode libur Lebaran.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati perjalanan dengan lebih nyaman tanpa khawatir tarif parkir yang tidak wajar.
Pembagian Kawasan Parkir di Jogja
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 149 Tahun 2020, tarif parkir di Kota Jogja dibagi menjadi tiga kawasan, yaitu Kawasan I (Premium), Kawasan II, dan Kawasan III. Masing-masing kawasan memiliki tarif dan sistem parkir yang berbeda.
1. Kawasan I (Premium) Kawasan ini meliputi beberapa Tempat Khusus Parkir (TKP) milik pemerintah seperti TKP Senopati, Ngabean, Sriwedani, Limaran, Beskalan, Ketandan, dan Abu Bakar Ali.
Selain itu, beberapa lokasi parkir tepi jalan umum (TJU) juga termasuk dalam kategori ini, seperti di Jalan Margo Utomo, Jalan Urip Sumoharjo, dan beberapa jalan utama lainnya.
Tarif parkir untuk mobil di kawasan ini adalah Rp 5.000 untuk dua jam pertama, dengan tambahan Rp 2.500 untuk tiap jam berikutnya.
Sementara itu, tarif parkir untuk sepeda motor juga Rp 5.000 untuk dua jam pertama, dengan tambahan Rp 2.500 per jam selanjutnya. Sistem yang berlaku adalah tarif progresif.
2. Kawasan II Kawasan ini merupakan penunjang Kawasan Premium dan memiliki tarif parkir yang bersifat flat atau tidak progresif. Beberapa area yang termasuk dalam kawasan ini antara lain Kawasan Tugu, Kotabaru, Jokteng, Titik Nol, serta Mandala Krida.
Di kawasan ini, tarif parkir yang berlaku adalah Rp 2.000 untuk mobil dan Rp 1.000 untuk sepeda motor. Tidak ada kenaikan tarif atau perubahan skema selama libur Lebaran.
3. Kawasan III Kawasan ini juga menerapkan tarif flat seperti Kawasan II. Beberapa wilayah yang masuk dalam kategori ini adalah Jalan Atmosukarto, Jalan Sabirin, Jalan Patangpuluhan, Jalan Jagalan, hingga Jalan Imogiri Timur dan Jalan Lowanu.
Tarif parkir di kawasan ini tetap sama, yakni Rp 2.000 untuk mobil dan Rp 1.000 untuk sepeda motor.
Parkir Swasta dan Kebijakan Tarifnya
Selain parkir yang dikelola pemerintah, masyarakat juga bisa memanfaatkan parkir swasta. Sesuai dengan aturan yang berlaku, penyedia parkir swasta diperbolehkan menetapkan tarif hingga maksimal lima kali lipat dari tarif pemerintah.
Contohnya, jika tarif parkir pemerintah untuk mobil adalah Rp 5.000, maka tarif parkir swasta bisa mencapai Rp 25.000 untuk dua jam pertama dan berlaku progresif.
Pemkot mengimbau agar penyedia parkir swasta tetap transparan dalam menetapkan tarif serta mencantumkan informasi harga dengan jelas agar pengguna tidak merasa dirugikan. Penggunaan karcis juga diwajibkan untuk meningkatkan transparansi dan kenyamanan pengguna jasa parkir.
Kantong Parkir Tambahan dan Layanan Shuttle
Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan selama libur Lebaran, Pemkot Jogja telah menyiapkan kantong parkir tambahan di GOR Amongrogo. Tarif parkir di lokasi ini bersifat flat, yakni Rp 10.000 tanpa batasan waktu.
Selain itu, tersedia layanan shuttle bus dengan tarif Rp 8.000 per orang yang akan mengantar wisatawan dari Amongrogo menuju Titik Nol Kilometer.
Layanan ini beroperasi dari pukul 07.00 hingga 23.00 WIB, dengan armada yang disiapkan sebanyak enam unit. Jika diperlukan, jumlah armada dapat ditambah hingga 15 unit.
Apabila kapasitas parkir di Amongrogo penuh, maka Stadion Mandala Krida akan dijadikan lokasi alternatif dengan tarif yang sama seperti di Amongrogo.
Pemkot Jogja telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan kelancaran arus kendaraan selama libur Lebaran 2025.
Dengan pembagian kawasan parkir, kepastian tarif yang tidak mengalami kenaikan, serta adanya kantong parkir tambahan dan layanan shuttle, diharapkan pemudik dan wisatawan dapat menikmati perjalanan dengan lebih nyaman.
Masyarakat juga diimbau untuk memilih tempat parkir resmi dan memeriksa tarif parkir sebelum memarkir kendaraan guna menghindari tarif yang tidak wajar.(Kabarjawa)