
Kabarjawa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur, menghadapi kendala dalam menghitung besaran anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.
Salah satu penyebab utama adalah belum tersedianya aplikasi daftar gaji dari PT Taspen yang berperan penting dalam menentukan komponen pembayaran THR. Situasi ini membuat proses perhitungan dan pencairan THR menjadi tertunda.
Keterlambatan Aplikasi Daftar Gaji Taspen
Saat ini, Pemkab Magetan masih menunggu aplikasi dari PT Taspen yang memuat daftar penerima THR beserta rincian gaji ASN.
Aplikasi ini sangat dibutuhkan karena akan menyesuaikan komponen pembayaran berdasarkan gaji bulanan ASN, yang menjadi acuan utama dalam penyaluran THR.
Tanpa aplikasi ini, pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) belum dapat menentukan jumlah pasti yang akan diterima setiap ASN.
Proses Regulasi dan Penyusunan Peraturan
Di tengah keterlambatan ini, Pemkab Magetan baru saja menerima surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) pada Kamis (13/3/2025).
Surat tersebut menginstruksikan percepatan pembentukan peraturan kepala daerah terkait pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Sebagai tindak lanjut, BPKPD Magetan segera menyusun draf Peraturan Bupati yang akan diajukan ke bagian hukum untuk proses persetujuan dan penandatanganan oleh Bupati. Setelah regulasi ini disahkan, pencairan THR diharapkan dapat dilakukan tepat waktu.
Jumlah Penerima THR dan Besaran Pembayaran
Tahun ini, sebanyak 8.269 ASN di Kabupaten Magetan akan menerima THR. Rinciannya meliputi 5.458 orang PNS dan Kepala Daerah (KDH), 2.767 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), serta 44 anggota DPRD.
Besaran THR yang diterima setiap ASN akan mengacu pada gaji bulan Februari 2025. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri), pembayaran THR dijadwalkan paling lambat 15 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Proses penyaluran THR ASN di Kabupaten Magetan tahun ini menghadapi tantangan akibat belum tersedianya aplikasi daftar gaji dari PT Taspen.
Meski demikian, Pemkab Magetan terus berupaya mempercepat proses regulasi dan penganggaran agar THR bisa dibayarkan tepat waktu.
Dengan jumlah penerima yang mencapai ribuan orang, percepatan ini menjadi prioritas demi mendukung kesejahteraan ASN menjelang Lebaran.(Kabarjawa)