Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan D3: Besaran hingga Rincian Tunjangan

Bagikan :
Pengangkatan CPNS dan PPPK di Jatim Dipercepat BKD Siapkan Pemberkasan
Ilustrasi – Gaji PPPK paruh waktu 2025 lulusan D3 serta rincian tunjangan yang diberikan (Sumber Gambar : Pinterest/Jessica Jane)

KabarJawa.com – Proses Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu saat ini masih berlangsung dan telah memasuki tahap usul dan penetapan Nomor Induk (NI).

Adapun program ini memberi peluang bagi instansi untuk mendapatkan tambahan tenaga kerja tanpa harus memberikan beban anggaran sebesar pegawai dengan jam kerja penuh.

Meski begitu, statusnya tetap tercatat resmi sebagai ASN karena pegawai yang lolos akan memperoleh Nomor Induk PPPK (NIP ASN).

Namun, meskipun berstatus sama sebagai ASN, ada perbedaan mendasar antara PPPK paruh waktu dengan PPPK penuh waktu. Salah satunya terletak pada sistem penggajian.

Hal ini kemudian memicu banyak pertanyaan, misalnya “Berapa gaji PPPK paruh waktu, terutama bagi lulusan diploma tiga (D3), dan apakah mendapatkan tunjangan?”

Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan ketentuan terbaru, gaji untuk PPPK paruh waktu tidak ditetapkan secara seragam di seluruh Indonesia. Besarannya mengacu pada dua acuan utama, yaitu paling sedikit setara gaji terakhir ketika masih berstatus honorer atau sesuai Upah Minimum Provinsi maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di daerah masing-masing. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca juga  Profil & Akun IG Ranea Ezreen, Pemeran Dewi Film Drama Malaysia Bidaah yang Lagi Viral di TikTok

Artinya, lulusan diploma tiga tidak otomatis memiliki gaji berbeda dari lulusan lain, sebab yang menjadi patokan bukan ijazah, melainkan aturan gaji minimum di wilayah kerja atau riwayat gaji sebelumnya. Selain itu, besaran gaji paruh waktu juga menyesuaikan kebijakan instansi tempat pegawai ditempatkan.

Dengan begitu, bisa diprediksi bahwa gaji PPPK paruh waktu berada di angka sekitar Rp2 juta-Rp5,6 juta per bulan.

Perbandingan dengan PPPK Penuh Waktu

Jika suatu saat pegawai paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka skema gajinya berubah mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Dalam aturan ini, gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan pendidikan. Berikut kisarannya:

  • Golongan V untuk lulusan SMA atau sederajat: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VII untuk lulusan Diploma Tiga: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
  • Golongan IX untuk lulusan Sarjana atau Diploma Empat: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Dengan demikian, ada peningkatan yang jelas saat status berubah dari paruh waktu ke penuh waktu, terutama bagi lulusan D3 yang masuk pada golongan VII.

Baca juga  Ratusan Hektar Sawah di Demak Terendam Banjir, DPRD Minta Pemerintah Cepat Bertindak

Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapat Tunjangan?

Perbedaan lain yang mencolok adalah soal tunjangan. Pegawai PPPK penuh waktu berhak memperoleh tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional maupun struktural, serta tunjangan tambahan khusus pada posisi tertentu.

Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu, pemberian tunjangan masih menunggu keluarnya ketentuan yang berlaku.

Tidak Seragam

Jadi kesimpulannya, gaji PPPK paruh waktu lulusan diploma tiga ditentukan berdasarkan UMP atau paling sedikit setara gaji terakhir sebagai pegawai Non-ASN. Besarannya bisa berbeda-beda di tiap daerah karena mengikuti kebijakan instansi.

Sehingga, diperkirakan bahwa gaji PPPK paruh waktu per bulan adalah 2 sampai 5,6 Juta Rupiah.

Jika nantinya diangkat menjadi PPPK penuh waktu, barulah gaji menyesuaikan dengan golongan pendidikan dan berhak atas tunjangan. Kemudian terkait tunjangan paruh waktu, sementara ini masih menunggu aturan teknis resminya.***

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Roberto Carlos masih hidup pada Agustus 2026. Simak kondisi kesehatan, karier, dan perannya sebagai pemegang saham Fursan Hispania. (Foto: instagram/oficialrc3)
Apakah Roberto Carlos Masih Hidup Agustus 2026? Ini Kondisi Terbaru Legenda Brasil dan Real Madrid