
KabarJawa.com – Proses Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu saat ini masih berlangsung dan telah memasuki tahap usul dan penetapan Nomor Induk (NI).
Adapun program ini memberi peluang bagi instansi untuk mendapatkan tambahan tenaga kerja tanpa harus memberikan beban anggaran sebesar pegawai dengan jam kerja penuh.
Meski begitu, statusnya tetap tercatat resmi sebagai ASN karena pegawai yang lolos akan memperoleh Nomor Induk PPPK (NIP ASN).
Namun, meskipun berstatus sama sebagai ASN, ada perbedaan mendasar antara PPPK paruh waktu dengan PPPK penuh waktu. Salah satunya terletak pada sistem penggajian.
Hal ini kemudian memicu banyak pertanyaan, misalnya “Berapa gaji PPPK paruh waktu, terutama bagi lulusan diploma tiga (D3), dan apakah mendapatkan tunjangan?”
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan ketentuan terbaru, gaji untuk PPPK paruh waktu tidak ditetapkan secara seragam di seluruh Indonesia. Besarannya mengacu pada dua acuan utama, yaitu paling sedikit setara gaji terakhir ketika masih berstatus honorer atau sesuai Upah Minimum Provinsi maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di daerah masing-masing. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Artinya, lulusan diploma tiga tidak otomatis memiliki gaji berbeda dari lulusan lain, sebab yang menjadi patokan bukan ijazah, melainkan aturan gaji minimum di wilayah kerja atau riwayat gaji sebelumnya. Selain itu, besaran gaji paruh waktu juga menyesuaikan kebijakan instansi tempat pegawai ditempatkan.
Dengan begitu, bisa diprediksi bahwa gaji PPPK paruh waktu berada di angka sekitar Rp2 juta-Rp5,6 juta per bulan.
Perbandingan dengan PPPK Penuh Waktu
Jika suatu saat pegawai paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka skema gajinya berubah mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Dalam aturan ini, gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan pendidikan. Berikut kisarannya:
- Golongan V untuk lulusan SMA atau sederajat: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VII untuk lulusan Diploma Tiga: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Golongan IX untuk lulusan Sarjana atau Diploma Empat: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Dengan demikian, ada peningkatan yang jelas saat status berubah dari paruh waktu ke penuh waktu, terutama bagi lulusan D3 yang masuk pada golongan VII.
Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapat Tunjangan?
Perbedaan lain yang mencolok adalah soal tunjangan. Pegawai PPPK penuh waktu berhak memperoleh tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional maupun struktural, serta tunjangan tambahan khusus pada posisi tertentu.
Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu, pemberian tunjangan masih menunggu keluarnya ketentuan yang berlaku.
Tidak Seragam
Jadi kesimpulannya, gaji PPPK paruh waktu lulusan diploma tiga ditentukan berdasarkan UMP atau paling sedikit setara gaji terakhir sebagai pegawai Non-ASN. Besarannya bisa berbeda-beda di tiap daerah karena mengikuti kebijakan instansi.
Sehingga, diperkirakan bahwa gaji PPPK paruh waktu per bulan adalah 2 sampai 5,6 Juta Rupiah.
Jika nantinya diangkat menjadi PPPK penuh waktu, barulah gaji menyesuaikan dengan golongan pendidikan dan berhak atas tunjangan. Kemudian terkait tunjangan paruh waktu, sementara ini masih menunggu aturan teknis resminya.***