Kabarjawa – Sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 31 Maret 2025. Pelaporan pajak yang tepat waktu tidak hanya menghindarkan dari denda, tetapi juga berkontribusi terhadap kelancaran administrasi perpajakan negara.
Pada tahun 2025, metode pelaporan pajak tetap dilakukan melalui e-Filing dengan menggunakan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Langkah-Langkah Lapor Pajak Online 2025
Berikut adalah tata cara lapor pajak online bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:
- Akses Situs DJP Online
Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online) di https://djponline.pajak.go.id. - Login ke Akun
Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, serta kode keamanan, lalu klik “Login”. - Pilih Menu Pelaporan
Setelah masuk, pilih menu “Lapor” dan lanjutkan dengan memilih layanan “e-Filing”. - Buat SPT Baru
Pilih “Buat SPT” dan ikuti panduan yang tersedia, termasuk menjawab pertanyaan sistem untuk mendapatkan formulir yang sesuai dengan status pajak Anda. - Pilih Jenis Formulir
Pilih formulir yang sesuai dengan status penghasilan, seperti 1770 SS untuk penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun atau 1770 S untuk penghasilan di atas Rp60 juta per tahun. - Isi Data yang Diperlukan
Masukkan semua informasi yang diperlukan, seperti sumber penghasilan, aset, utang, dan data identitas diri. - Periksa dan Kirim SPT
Setelah formulir selesai diisi, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirimkan SPT, ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email. Masukkan kode verifikasi dan klik “Kirim SPT”. - Dapatkan Bukti Pelaporan
Setelah pengiriman berhasil, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email sebagai tanda bukti pelaporan pajak. - Simpan Draft Jika Belum Siap Dikirim
Jika belum ingin mengirimkan SPT, Anda dapat menyimpan data dan mengeditnya kembali melalui menu “Submit SPT”.
Konsekuensi Jika Terlambat Lapor SPT
Bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT hingga batas waktu yang ditentukan, DJP akan mengirimkan surat pemberitahuan berupa teguran.
Selain itu, keterlambatan pelaporan juga dapat dikenakan denda sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Solusi Jika Lupa EFIN
EFIN diperlukan untuk melakukan e-Filing. Jika lupa nomor EFIN, Anda bisa mengatasinya dengan beberapa cara berikut:
- Mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN.
- Menghubungi DJP melalui call center di 1500200.
- Menggunakan layanan Live Chat di situs resmi DJP www.pajak.go.id.
- Mengakses aplikasi M-Pajak.
- Mengirim email ke alamat: lupa.efin@pajak.go.id.