
KabarJawa.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia pada 2026.
Kebijakan ini memberikan berbagai bentuk keringanan kepada pemilik kendaraan, mulai dari penghapusan denda, pembebasan sanksi administratif, hingga potongan pokok pajak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KabarJawa.com, beberapa provinsi masih membuka program tersebut dengan periode yang berbeda-beda.
Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, program pemutihan menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban dengan biaya yang lebih ringan.
Namun, setiap pemerintah daerah menerapkan ketentuan dan jadwal pelaksanaan yang tidak sama sehingga wajib diperhatikan oleh wajib pajak.
Daftar Provinsi yang Masih Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026
Sejumlah pemerintah provinsi masih memberikan insentif pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat sepanjang 2026. Berikut daftar wilayah yang masih menjalankan program tersebut beserta masa berlakunya.
DKI Jakarta Berlakukan Pembebasan Sanksi Administratif
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan berupa pembebasan sanksi administratif dan bunga keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, sehingga masyarakat masih memiliki kesempatan memanfaatkan kebijakan tersebut selama periode yang ditentukan.
Jawa Tengah Berikan Diskon Pokok Pajak Kendaraan
Di Provinsi Jawa Tengah, pemerintah memberikan potongan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 5 persen.
Program diskon tersebut berlangsung cukup panjang, yakni mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026, sehingga menjadi salah satu daerah dengan masa pelaksanaan terlama.
Lampung Hapus Denda dan Berikan Diskon Pajak
Pemerintah Provinsi Lampung juga masih melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan.
Kebijakan yang diberikan meliputi potongan pajak kendaraan sekaligus penghapusan denda. Program tersebut berlangsung sejak 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
NTB Berikan Keringanan Tunggakan hingga 100 Persen
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) turut memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui program pemutihan pajak kendaraan.
Insentif yang diberikan berupa penghapusan denda serta keringanan tunggakan hingga 100 persen. Program ini berlaku mulai 15 Juni sampai 30 September 2026.
Bengkulu Masih Buka Program Pemutihan
Pemerintah Provinsi Bengkulu juga masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program tersebut berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026, sehingga masyarakat yang memiliki tunggakan masih dapat memanfaatkan kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah Provinsi Lain Juga Menyediakan Program Serupa
Selain lima daerah tersebut, beberapa provinsi lain juga dilaporkan membuka program pemutihan pajak kendaraan pada 2026.
Wilayah yang disebut masih menjalankan kebijakan serupa antara lain:
- Bali
- Sumatera Utara
- Sumatera Selatan
- Kalimantan Tengah
- Papua Barat
- Maluku
Masyarakat di daerah-daerah tersebut disarankan mengikuti informasi resmi dari pemerintah provinsi masing-masing untuk mengetahui bentuk keringanan, syarat, serta jadwal pelaksanaannya.
Bagaimana dengan DIY dan Sleman?
Untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, termasuk Kabupaten Sleman, hingga pantauan terkini belum terdapat pengumuman resmi mengenai pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan periode terbaru.
Dengan demikian, masyarakat di DIY masih perlu menunggu keputusan resmi dari Gubernur DIY terkait kemungkinan dibukanya program pemutihan pajak kendaraan pada 2026.
Program pemutihan pajak kendaraan umumnya dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan.
Karena setiap provinsi memiliki jadwal dan bentuk insentif yang berbeda, pemilik kendaraan disarankan memperhatikan masa berlaku program agar tidak melewatkan kesempatan memperoleh keringanan sesuai kebijakan di daerah masing-masing.***