
KabarJawa.com – Baru-baru ini, jagat media sosial ramai membahas kasus seorang pria di Medan yang nasibnya ibarat “sudah jatuh tertimpa tangga”.
Sebab, niat hati ingin mendapatkan keadilan setelah tokonya kemalingan, ia disebut justru harus berhadapan dengan hukum.
Kasus yang menimpa Leo Sembiring ini menjadi perbincangan hangat karena kisahnya telah viral di media sosial, salah satunya diunggah kembali oleh akun Instagram @feedgramindo.
Perjalanan hukum yang dialami pemilik toko tersebut pun berubah drastis dari posisi korban pelapor menjadi pihak terlapor.
Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun KabarJawa.com, berikut adalah penjelasan singkat mengenai kasus tersebut.
Instruksi “Tangkap Sendiri”
Berdasarkan kronologi yang beredar, drama bermula ketika Leo melaporkan peristiwa pencurian yang terjadi di tokonya.
Namun, Leo mengaku dihubungi oleh seorang penyidik bernama Brigadir SZS. Ia diminta untuk hadir ke sebuah kafe guna membahas penangkapan pelaku.
Leo kemudian menyebut adanya skenario penggunaan seorang perempuan sebagai umpan untuk memancing pelaku keluar.
Setelah si perempuan berhasil memancing pelaku, Brigadir SZS diduga justru memerintahkan Leo bersama warga sekitar untuk menangkapnya sendiri.
Sementara sang oknum polisi disebut hanya menunggu di pos hotel yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Membela Diri Berujung Laporan Polisi
Apa yang dikhawatirkan pun terjadi. Saat Leo dan warga berusaha mengamankan pelaku sesuai instruksi, pelaku pencurian tersebut melakukan perlawanan sengit menggunakan senjata tajam.
Dalam situasi genting antara hidup dan mati, Leo disebut melakukan pembelaan diri agar tidak terkena tusukan senjata tajam pelaku.
Namun, tindakan refleks untuk menyelamatkan nyawa tersebut justru menjadi bumerang. Beberapa hari pasca kejadian yang disebut terjadi pada November 2025 lalu itu, Leo dikejutkan dengan laporan balik.
Keluarga pelaku pencurian melaporkan Leo atas tuduhan penganiayaan. Bahkan, wanita yang menjadi umpan dan warga yang membantunya menangkap maling tersebut turut terseret dan dijadikan saksi oleh pihak pelapor atas tuduhan penganiayaan itu.
Surat Terbuka yang Belum Berbalas
Merasa diperlakukan tidak semestinya, Leo Sembiring tidak tinggal diam. Ia dikabarkan telah menempuh berbagai jalur pengaduan tingkat tinggi untuk mencari keadilan.
Ia telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolri, Kapolda Sumatra Utara, hingga Komisi III DPR RI. Namun, hingga kasus ini viral lagi, dikabarkan bahwa Leo belum memperoleh tanggapannya.
Viral di Media Sosial
Jadi kesimpulannya, kasus viral di Medan ini menimpa Leo Sembiring, sosok yang disebut sebagai korban pencurian yang justru ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan usai membela diri.
Tepatnya saat menangkap pelaku atas dugaan instruksi oknum penyidik Brigadir SZS yang membiarkan warga menangkap pelaku sendiri.
Sementara itu, hingga kini kasus tersebut kembali menjadi sorotan dan ramai diperbincangkan di media sosial.***