31 Desember 2025 Libur atau Tidak? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah dan Daftar Libur Nasional 2026

Bagikan :
Ilustrasi 31 Desember 2025 Libur atau Tidak? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah dan Daftar Libur Nasional 2026/Unsplash

KABAR JAWA – Pemerintah menetapkan 1 Januari 2026 sebagai hari libur nasional melalui SKB Tiga Menteri.

Lalu bagaimana status 31 Desember 2025 dan 2 Januari 2026? Simak penjelasan lengkap aturan libur, WFA, serta daftar libur nasional dan cuti bersama 2026 di sini.

Menjelang pergantian tahun, pertanyaan mengenai status hari libur di akhir Desember kembali ramai dibahas.

Banyak masyarakat ingin memastikan apakah tanggal 31 Desember 2025 termasuk hari libur, mengingat 1 Januari 2026 telah resmi ditetapkan sebagai tanggal merah oleh pemerintah. Kepastian ini penting, terutama bagi pekerja dan pelaku usaha yang sedang merencanakan agenda akhir tahun.

Pemerintah secara rutin menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri. Ketetapan ini disusun dengan mempertimbangkan peringatan hari besar nasional maupun keagamaan, sekaligus untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan kerja dan waktu istirahat masyarakat.

Status Libur 1 Januari 2026

Tanggal 1 Januari 2026 secara resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional Tahun Baru Masehi. Penetapan ini bukan hal baru, karena pemerintah Indonesia telah mengakui 1 Januari sebagai hari libur nasional sejak tahun 1967. Tujuannya adalah memberi ruang bagi masyarakat untuk merayakan pergantian tahun sekaligus beristirahat setelah menjalani aktivitas sepanjang tahun.

Libur Tahun Baru juga menjadi bagian dari rangkaian libur Natal dan Tahun Baru atau yang sering disebut Nataru. Momentum ini dimanfaatkan banyak orang untuk berkumpul bersama keluarga, bepergian, atau sekadar memulihkan energi sebelum kembali ke rutinitas kerja.

Meski demikian, pengakuan terhadap 1 Januari sebagai hari libur nasional tidak serta-merta menjadikan malam pergantian tahun atau tanggal 31 Desember sebagai hari libur resmi.

Baca juga  GRATIS! 5 Bus Siap Antar 200 Pemudik dari Pasuruan, Cek Rutenya!

Apakah 31 Desember 2025 Termasuk Hari Libur?

Berdasarkan ketentuan dalam SKB Tiga Menteri, tanggal 31 Desember 2025 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama. Artinya, hari tersebut tetap berstatus sebagai hari kerja normal bagi perkantoran, layanan publik, dan sebagian besar sektor usaha.

Pada Desember 2025, pemerintah hanya menetapkan 25 Desember sebagai Hari Raya Natal dan 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal. Tidak ada tambahan tanggal merah yang mengiringi pergantian tahun.

Meskipun bukan hari libur, pekerja tetap memiliki opsi untuk mengajukan cuti tahunan pada 31 Desember 2025. Pengajuan cuti ini bergantung pada sisa hak cuti masing-masing pekerja serta kebijakan internal perusahaan atau instansi. Banyak pekerja memanfaatkan cuti tahunan tersebut untuk memperpanjang masa libur akhir tahun.

Kebijakan Work From Anywhere Menjelang Akhir Tahun

Selain pengaturan hari libur, pemerintah juga menerbitkan kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/531/M.KT.02/2025.

Dalam surat edaran tersebut, pimpinan instansi pemerintah diberikan kewenangan untuk menerapkan WFA bagi Aparatur Sipil Negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, selama 3 hari kerja. Jadwal WFA yang dimaksud mencakup:

  • Senin, 29 Desember 2025
  • Selasa, 30 Desember 2025
  • Rabu, 31 Desember 2025

Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor KP.15/360/M.EKON/12/25 tanggal 17 Desember 2025. Tujuannya adalah menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus mengantisipasi kepadatan mobilitas masyarakat pada periode akhir tahun.

Baca juga  Gugatan Ijazah Jokowi Muncul Lagi, Pengacara Solo Tuntut Kebenaran Legalitas Pendidikan

Namun, penerapan WFA tidak bersifat mutlak. Sejumlah sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kegiatan produksi dapat dikecualikan.

Sektor tersebut antara lain bidang kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, serta industri makanan dan minuman. Instansi atau perusahaan memiliki kewenangan untuk menyesuaikan kebijakan ini dengan kebutuhan operasional masing-masing.

Bagaimana Status 2 Januari 2026?

Setelah libur Tahun Baru pada 1 Januari 2026, aktivitas kerja pada 2 Januari 2026 kembali berjalan normal. Pemerintah tidak menetapkan tanggal tersebut sebagai cuti bersama. Dengan demikian, kecuali ada kebijakan internal dari perusahaan atau instansi tertentu, 2 Januari 2026 tetap merupakan hari kerja.

Daftar Libur Nasional Tahun 2026

Melalui SKB Tiga Menteri, pemerintah telah menetapkan kalender libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Secara keseluruhan, terdapat 25 tanggal merah yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Berikut rincian libur nasional tahun 2026:

  • Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
  • Jumat, 16 Januari 2026: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
  • Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
  • Sabtu, 21 Maret 2026: Idul Fitri 1477 Hijriah
  • Minggu, 22 Maret 2026: Idul Fitri 1477 Hijriah
  • Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  • Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
  • Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era
  • Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
  • Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
  • Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
  • Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Baca juga  Rupiah Melemah hingga Tembus Rp17.066 per Dolar AS, Ancaman PHK Massal Bayangi Ekonomi Nasional

Daftar Cuti Bersama Tahun 2026

Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama untuk mendukung efisiensi waktu kerja dan memberikan kesempatan libur lebih panjang bagi masyarakat. Berikut daftar cuti bersama 2026:

  • Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi
  • Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
  • Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
  • Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
  • Rabu, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Idul Adha
  • Kamis, 24 Desember 2026: Cuti bersama Natal

Dengan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tanggal 31 Desember 2025 bukan hari libur nasional maupun cuti bersama.

Libur resmi hanya jatuh pada 1 Januari 2026, sementara 2 Januari 2026 kembali menjadi hari kerja. Informasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyusun rencana kerja dan liburan akhir tahun dengan lebih jelas dan terarah.

***

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Roberto Carlos masih hidup pada Agustus 2026. Simak kondisi kesehatan, karier, dan perannya sebagai pemegang saham Fursan Hispania. (Foto: instagram/oficialrc3)
Apakah Roberto Carlos Masih Hidup Agustus 2026? Ini Kondisi Terbaru Legenda Brasil dan Real Madrid