
KABAR JAWA – Selamat, THR Ojol 2025 resmi akan cair, berikut ini cara perhitungan besaran bonus Hari Raya bagi mitra ojek online.
Kabar gembira bagi para pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi! Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja transportasi daring.
Surat ini dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada hari Selasa, 11 Maret 2025, sebagai bentuk perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi para pengemudi dan kurir online di seluruh Indonesia.
Surat Edaran bernomor M/3/HK.04.00/111/2025 ini menjadi tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang mendorong perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan insentif Hari Raya kepada para mitra pengemudinya.
Dalam kebijakan ini, pemerintah menghimbau seluruh perusahaan aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya kepada mitra pengemudi dan kurir online yang telah terdaftar secara resmi.
Ini menandakan bahwa perusahaan penyedia layanan transportasi daring bertanggung jawab atas kesejahteraan para pengemudinya.
Waktu Pencairan THR bagi Pengemudi dan Kurir Online
Sesuai ketentuan yang tercantum dalam SE Kemnaker, bonus Hari Raya harus diberikan kepada para mitra pengemudi dan kurir online paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Skema dan Perhitungan Bonus Hari Raya bagi Ojek Online
Penerima BHR
- Bonus Hari Raya diberikan kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang telah terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi.
Jumlah Bonus Berdasarkan Kinerja
- Bagi pengemudi dan kurir yang memiliki produktivitas tinggi serta kinerja yang baik dalam satu tahun terakhir, mereka berhak menerima bonus sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
- Untuk pengemudi dan kurir yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, bonus diberikan sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing perusahaan aplikasi.
Meskipun SE Kemnaker bersifat imbauan, banyak pihak berharap bahwa di masa mendatang, pemberian THR bagi mitra pengemudi dan kurir online dapat diatur secara lebih konkret dalam regulasi yang mengikat.
Hal ini dapat memberikan kepastian bagi jutaan pekerja di sektor transportasi daring agar mendapatkan hak yang lebih jelas terkait insentif Hari Raya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan pengemudi dan kurir online semakin meningkat, terutama dalam menyambut momen spesial seperti Idul Fitri.
Itulah informasi terkait THR Ojol 2025 resmi akan cair, berikut cara perhitungan besaran bonus Hari Raya bagi mitra ojek online.***