
KABARJAWA – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, menegaskan bahwa masyarakat yang telah berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan lingkungan akan mendapatkan imbal jasa dari pihak-pihak yang menerima manfaat langsung dari upaya pelestarian tersebut.
Kebijakan ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 tentang Imbal Jasa Lingkungan Hidup.
“Gunungkidul ini istimewa, hampir 60% wilayahnya merupakan kawasan karst, yaitu pegunungan kapur yang memiliki nilai ekologi luar biasa. Karst memiliki fungsi menyimpan karbon yang sangat tinggi, bahkan lebih tinggi dari pohon. Maka, upaya pelestarian di kawasan ini sangat penting,” ujar Menteri Hanif saat berkunjung ke Kelurahan Gari, Gunungkidul.
Ia mengapresiasi langkah masyarakat setempat yang telah mengalihkan kegiatan dari yang bersifat eksploitatif menjadi konservatif, khususnya dalam menjaga kawasan karst.
“Masyarakat di sini sudah menunjukkan kesadaran luar biasa dalam menjaga ekosistem. Ini harus dihargai. Oleh karena itu, kami hadirkan kebijakan imbal jasa lingkungan. Siapa yang menjaga, maka dia juga layak mendapatkan kompensasi dari mereka yang menerima manfaat,” jelasnya.
Rencana Pertemuan Sekda untuk Bahas Kompensasi Ekologis
Salah satu bentuk konkret implementasi kebijakan ini adalah rencana pertemuan antara Sekretaris Daerah Gunungkidul dan Sekda Kota Yogyakarta.
Pertemuan ini bertujuan membahas mekanisme kompensasi dari Kota Yogyakarta sebagai penerima manfaat lingkungan, kepada masyarakat Gunungkidul sebagai penjaga ekosistem hulu.
“Ini bukan sekadar soal lingkungan, tapi juga keadilan ekologi. Lingkungan yang sehat harus dibayar dengan tanggung jawab bersama,” tutup Menteri Hanif.***