Mengejutkan! Fakta di Balik Hoaks Gratis Tunggakan BPJS Kesehatan Januari-Februari 2025

Bagikan :

Kabarjawa – Baru-baru ini, sebuah unggahan di media sosial mengklaim bahwa pemerintah akan menggratiskan tunggakan iuran peserta BPJS atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk bulan Januari dan Februari 2025. Informasi ini cepat menyebar di media sosial.

Namun, pihak BPJS Kesehatan dengan tegas membantah kabar tersebut dan mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap hoaks semacam ini.

Klaim Hoaks Gratis Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Unggahan yang beredar mengklaim bahwa pemerintah membebaskan peserta JKN dari pembayaran tunggakan iuran untuk dua bulan pertama tahun 2025.

Selain itu, disebutkan bahwa tidak ada denda bagi peserta yang menunggak iuran. Informasi ini jelas menyesatkan dan tidak memiliki dasar yang valid.

Klarifikasi dari BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan menegaskan, bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan tidak benar. “Tidak ada program seperti itu,” Ucapnya. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan.

Kebijakan Denda Tunggakan Iuran

Menurut Rizzky, peserta JKN yang menunggak iuran tetap wajib melunasi tunggakan mereka. Namun, peserta tidak akan dikenakan denda selama tidak menjalani rawat inap dalam 45 hari setelah tagihan dilunasi.

Baca juga  Resmi! Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

Denda hanya berlaku jika peserta mengakses layanan rawat inap selama periode tersebut.

Aturan Denda Rawat Inap

Denda untuk layanan rawat inap diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Pasal 42 ayat (5) menjelaskan bahwa peserta yang menunggak wajib membayar denda sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA CBGs) per bulan tertunggak, dengan maksimal 12 bulan dan batas atas denda Rp 20 juta.

Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab)

BPJS Kesehatan menawarkan solusi bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

Program ini memungkinkan peserta mencicil tunggakan dengan syarat tertentu, seperti memiliki tunggakan minimal 4-24 bulan dan berasal dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja/Mandiri.

Cara Mengikuti Program Rehab

  1. Buka aplikasi Mobile JKN.
  2. Pilih menu “Program Rehab”.
  3. Ikuti informasi dan syarat program yang muncul.
  4. Pilih jangka waktu pembayaran tunggakan bertahap.
  5. Konfirmasi pendaftaran dan lakukan pembayaran sesuai opsi yang tersedia.
Baca juga  Fenomena "Kabur Aja Dulu": Cerminan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemerintah

Pendaftaran program Rehab dapat dilakukan hingga tanggal 28 setiap bulan, kecuali Februari yang hingga tanggal 27.

Informasi mengenai penggratisan tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk Januari-Februari 2025 adalah hoaks. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta tetap harus melunasi tunggakan mereka dan tidak ada program penghapusan denda seperti yang diklaim.

Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan menghindari berita yang tidak terbukti kebenarannya.(Kabarjawa)

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Jadwal Ganjil Genap Puncak 26 April 2026
Jadwal Buka Tutup Puncak 26 April 2026, Berlaku One Way atau Ganjil Genap? Cek Estimasinya