Kabarjawa – Baru-baru ini, sebuah unggahan di media sosial mengklaim bahwa pemerintah akan menggratiskan tunggakan iuran peserta BPJS atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk bulan Januari dan Februari 2025. Informasi ini cepat menyebar di media sosial.
Namun, pihak BPJS Kesehatan dengan tegas membantah kabar tersebut dan mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap hoaks semacam ini.
Klaim Hoaks Gratis Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Unggahan yang beredar mengklaim bahwa pemerintah membebaskan peserta JKN dari pembayaran tunggakan iuran untuk dua bulan pertama tahun 2025.
Selain itu, disebutkan bahwa tidak ada denda bagi peserta yang menunggak iuran. Informasi ini jelas menyesatkan dan tidak memiliki dasar yang valid.
Klarifikasi dari BPJS Kesehatan
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan menegaskan, bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan tidak benar. “Tidak ada program seperti itu,” Ucapnya. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan.
Kebijakan Denda Tunggakan Iuran
Menurut Rizzky, peserta JKN yang menunggak iuran tetap wajib melunasi tunggakan mereka. Namun, peserta tidak akan dikenakan denda selama tidak menjalani rawat inap dalam 45 hari setelah tagihan dilunasi.
Denda hanya berlaku jika peserta mengakses layanan rawat inap selama periode tersebut.
Aturan Denda Rawat Inap
Denda untuk layanan rawat inap diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Pasal 42 ayat (5) menjelaskan bahwa peserta yang menunggak wajib membayar denda sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA CBGs) per bulan tertunggak, dengan maksimal 12 bulan dan batas atas denda Rp 20 juta.
Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab)
BPJS Kesehatan menawarkan solusi bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
Program ini memungkinkan peserta mencicil tunggakan dengan syarat tertentu, seperti memiliki tunggakan minimal 4-24 bulan dan berasal dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja/Mandiri.
Cara Mengikuti Program Rehab
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Pilih menu “Program Rehab”.
- Ikuti informasi dan syarat program yang muncul.
- Pilih jangka waktu pembayaran tunggakan bertahap.
- Konfirmasi pendaftaran dan lakukan pembayaran sesuai opsi yang tersedia.
Pendaftaran program Rehab dapat dilakukan hingga tanggal 28 setiap bulan, kecuali Februari yang hingga tanggal 27.
Informasi mengenai penggratisan tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk Januari-Februari 2025 adalah hoaks. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta tetap harus melunasi tunggakan mereka dan tidak ada program penghapusan denda seperti yang diklaim.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan menghindari berita yang tidak terbukti kebenarannya.(Kabarjawa)