Kemenpan-RB Meluncurkan Kebijakan PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer: Syarat dan Mekanismenya

Bagikan :

Kabarjawa – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia kembali meluncurkan kebijakan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri No. 16 Tahun 2025, skema ini bertujuan memberikan peluang yang lebih besar kepada tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan memudahkan mereka menjadi bagian dari sistem ASN meskipun bekerja paruh waktu.

Kenapa PPPK Paruh Waktu?

Skema PPPK paruh waktu memberi kesempatan bagi tenaga honorer untuk berkontribusi dalam pembangunan negara dengan jadwal kerja yang lebih fleksibel. Hal ini memungkinkan mereka bekerja dengan waktu yang lebih terbatas dibandingkan sistem full-time, namun tetap dapat berperan dalam pelayanan publik.

Keunggulan utama dari kebijakan ini adalah bahwa tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat langsung diangkat menjadi PPPK paruh waktu tanpa perlu mengikuti tes tambahan, memberi jalan bagi mereka yang telah lama mengabdi namun belum mendapatkan kesempatan.

Kategori Honorer yang Dapat Diangkat PPPK Paruh Waktu

Ada dua kategori tenaga honorer yang dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu pada tahun 2025:

  1. Tenaga Honorer yang Melebihi Kuota Formasi PPPK Tahap I Bagi tenaga honorer yang telah menyelesaikan seleksi PPPK tahap I tetapi gagal karena jumlah pelamar melebihi formasi yang tersedia, mereka dapat langsung diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
  2. Peserta CPNS 2024 yang Tidak Lulus Tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun gagal lolos, kini dapat langsung diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai dengan kebijakan baru ini.
Baca juga  Titik Lokasi Demo Hari Buruh 1 Mei 2026 di Jakarta, Massa Kumpul di Mana Saja?

Persyaratan PPPK Paruh Waktu

Beberapa persyaratan penting untuk dapat menjadi PPPK paruh waktu antara lain:

  • Terdaftar dalam database BKN sebagai tenaga non-ASN.
  • Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Pengalaman kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024.
  • Telah mengikuti seleksi ASN 2024, baik CPNS atau PPPK.

Proses Pengangkatan dan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Proses pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan dengan beberapa tahapan:

  1. Pengajuan Kebutuhan dan Nomor Induk PPPK
    Pengajuan kebutuhan posisi dilakukan untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP), yang menandakan status sebagai pegawai resmi dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.
  2. Kinerja yang Baik
    Pengangkatan PPPK paruh waktu juga bergantung pada kinerja pegawai yang harus dinilai minimal dengan predikat “baik”. Kinerja yang memadai akan memastikan kelanjutan kerja dan memberikan jaminan status ASN.
  3. Anggaran dan Penyesuaian
    Pengangkatan PPPK paruh waktu juga mempertimbangkan anggaran daerah serta perubahan kebutuhan organisasi yang dapat disesuaikan selama masa transisi ini.

Kebutuhan Profesi PPPK Paruh Waktu

Kebijakan PPPK paruh waktu akan diimplementasikan untuk mengisi beberapa posisi di pemerintahan yang sangat dibutuhkan, antara lain:

  • Guru dan Tenaga Pendidik
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola dan Operator Layanan Operasional
Baca juga  Kalender Hijriah 20 Maret 2025: Ketahui Tanggal dan Hukum Zakat Fitrah

Masa Transisi dan Harapan Kemenpan-RB

Sebagai bagian dari transisi penataan tenaga non-ASN, kebijakan PPPK paruh waktu ini bersifat sementara. Kemenpan-RB berharap dengan kebijakan ini, tenaga honorer yang telah lama mengabdi dapat mendapatkan kepastian status sebagai bagian dari aparatur negara, sekaligus mempercepat proses transformasi dan penataan ASN di berbagai instansi pemerintah.

Dengan kebijakan baru ini, Kemenpan-RB membuka peluang lebih luas bagi tenaga honorer untuk berkontribusi secara optimal dalam mendukung pelayanan publik tanpa terbatas pada sistem kerja penuh waktu.

Dengan kebijakan PPPK paruh waktu, pemerintah berupaya memberikan solusi bagi tenaga honorer yang ingin tetap berperan aktif dalam pembangunan bangsa, seraya menyesuaikan dengan kebutuhan sumber daya manusia di sektor publik.(Kabarjawa)

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Roberto Carlos masih hidup pada Agustus 2026. Simak kondisi kesehatan, karier, dan perannya sebagai pemegang saham Fursan Hispania. (Foto: instagram/oficialrc3)
Apakah Roberto Carlos Masih Hidup Agustus 2026? Ini Kondisi Terbaru Legenda Brasil dan Real Madrid