Kemenpan-RB Meluncurkan Kebijakan PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer: Syarat dan Mekanismenya

Bagikan :

Kabarjawa – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia kembali meluncurkan kebijakan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri No. 16 Tahun 2025, skema ini bertujuan memberikan peluang yang lebih besar kepada tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan memudahkan mereka menjadi bagian dari sistem ASN meskipun bekerja paruh waktu.

Kenapa PPPK Paruh Waktu?

Skema PPPK paruh waktu memberi kesempatan bagi tenaga honorer untuk berkontribusi dalam pembangunan negara dengan jadwal kerja yang lebih fleksibel. Hal ini memungkinkan mereka bekerja dengan waktu yang lebih terbatas dibandingkan sistem full-time, namun tetap dapat berperan dalam pelayanan publik.

Keunggulan utama dari kebijakan ini adalah bahwa tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat langsung diangkat menjadi PPPK paruh waktu tanpa perlu mengikuti tes tambahan, memberi jalan bagi mereka yang telah lama mengabdi namun belum mendapatkan kesempatan.

Kategori Honorer yang Dapat Diangkat PPPK Paruh Waktu

Ada dua kategori tenaga honorer yang dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu pada tahun 2025:

  1. Tenaga Honorer yang Melebihi Kuota Formasi PPPK Tahap I Bagi tenaga honorer yang telah menyelesaikan seleksi PPPK tahap I tetapi gagal karena jumlah pelamar melebihi formasi yang tersedia, mereka dapat langsung diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
  2. Peserta CPNS 2024 yang Tidak Lulus Tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun gagal lolos, kini dapat langsung diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai dengan kebijakan baru ini.

Persyaratan PPPK Paruh Waktu

Beberapa persyaratan penting untuk dapat menjadi PPPK paruh waktu antara lain:

  • Terdaftar dalam database BKN sebagai tenaga non-ASN.
  • Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Pengalaman kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024.
  • Telah mengikuti seleksi ASN 2024, baik CPNS atau PPPK.

Proses Pengangkatan dan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Proses pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan dengan beberapa tahapan:

  1. Pengajuan Kebutuhan dan Nomor Induk PPPK
    Pengajuan kebutuhan posisi dilakukan untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP), yang menandakan status sebagai pegawai resmi dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.
  2. Kinerja yang Baik
    Pengangkatan PPPK paruh waktu juga bergantung pada kinerja pegawai yang harus dinilai minimal dengan predikat “baik”. Kinerja yang memadai akan memastikan kelanjutan kerja dan memberikan jaminan status ASN.
  3. Anggaran dan Penyesuaian
    Pengangkatan PPPK paruh waktu juga mempertimbangkan anggaran daerah serta perubahan kebutuhan organisasi yang dapat disesuaikan selama masa transisi ini.

Kebutuhan Profesi PPPK Paruh Waktu

Kebijakan PPPK paruh waktu akan diimplementasikan untuk mengisi beberapa posisi di pemerintahan yang sangat dibutuhkan, antara lain:

  • Guru dan Tenaga Pendidik
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola dan Operator Layanan Operasional

Masa Transisi dan Harapan Kemenpan-RB

Sebagai bagian dari transisi penataan tenaga non-ASN, kebijakan PPPK paruh waktu ini bersifat sementara. Kemenpan-RB berharap dengan kebijakan ini, tenaga honorer yang telah lama mengabdi dapat mendapatkan kepastian status sebagai bagian dari aparatur negara, sekaligus mempercepat proses transformasi dan penataan ASN di berbagai instansi pemerintah.

Dengan kebijakan baru ini, Kemenpan-RB membuka peluang lebih luas bagi tenaga honorer untuk berkontribusi secara optimal dalam mendukung pelayanan publik tanpa terbatas pada sistem kerja penuh waktu.

Dengan kebijakan PPPK paruh waktu, pemerintah berupaya memberikan solusi bagi tenaga honorer yang ingin tetap berperan aktif dalam pembangunan bangsa, seraya menyesuaikan dengan kebutuhan sumber daya manusia di sektor publik.(Kabarjawa)

Berita Terbaru

Sidang Kasus Ladang Ganja di TNBTS, Terungkap 59 Titik Penanaman di Desa Argosari
Keutamaan Puasa Hari ke-18 Ramadhan Peluang Meraih Berkah dan Ampunan
Keutamaan Puasa Hari ke-18 Ramadhan: Peluang Meraih Berkah dan Ampunan
Wisata Atsiri Jawa Solo Pesona Aroma Alami yang Menyegarkan
Wisata Atsiri Jawa Solo: Pesona Aroma Alami yang Menyegarkan
Mitos Cicak di Kamar Mandi Pertanda atau Kebetulan
Mitos Cicak di Kamar Mandi: Pertanda atau Kebetulan?
Harga Sembako Hari Ini di Jawa Timur Cabai Merah Keriting Naik, Telur Ayam Kampung Turun
Harga Sembako Hari Ini 18 Maret 2025 di Jawa Timur: Cabai Merah Keriting Naik, Telur Ayam Kampung Turun

Terpopuler

Rekomendasi Toples Lebaran 2025 Murah
Rekomendasi Toples Lebaran 2025: Aesthetic, Mewah tapi Murah Mulai 40 Ribuan
Rekrutmen Bersama BUMN 2025
Gaji Fantastis! Ini 9 Instansi Sepi Peminat dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2025
Profil Gus Akira
Lagi Viral, Profil Gus Akira: Silsilah Keluarga hingga Riwayat Pekerjaan
Polisi Gerebek Judi Dadu Online di TikTok, 7 Pelaku Ditangkap di DIY dan Jateng
Ara Bocah Viral Anak Siapa? Ramai Sosok Balita Asal Bandung Disebut-sebut Cerdas di atas Rata-rata
Alarm Sahur Mimi Peri MP3
Alarm Sahur Mimi Peri 2025 Viral di TikTok, Download Gratis & Langsung Pasang Jadi Nada Dering HP