
KabarJawa.com – Masa libur panjang dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 H / Lebaran 2026 segera berakhir. Seiring dengan itu, aktivitas pelayanan publik, termasuk di kantor pajak akan kembali berjalan seperti biasa.
Bagi masyarakat yang berencana mengurus administrasi perpajakan secara langsung, informasi mengenai jadwal operasional terbaru menjadi hal yang sangat penting untuk diketahui.
Terlebih lagi, periode bulan Maret bertepatan dengan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Oleh karena itu, kepastian kapan kantor pajak kembali melayani masyarakat menjadi perhatian utama para wajib pajak.
Untuk itu, berdasarkan informasi yang dihimpun KabarJawa.com, berikut penjelasna soal jadwal operasional kantor pajak setelah libur Lebaran 2026 lengkap dengan panduan pelaporan SPT online.
Jadwal Operasional Kantor Pajak setelah Libur Lebaran
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan penyesuaian layanan selama periode libur panjang yang mencakup Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 H.
Penyesuaian ini berdampak pada layanan tatap muka di seluruh kantor pajak di Indonesia. Adapun rincian jadwalnya adalah sebagai berikut:
Tutup 18-24 Maret 2026
Penutupan layanan tatap muka berlangsung mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026. Pada rentang waktu ini, seluruh kantor pajak tidak melayani kunjungan langsung karena bertepatan dengan cuti bersama dan hari libur nasional.
Jadwal Kantor Pajak Usai Lebaran
Diketahui bahwa layanan di kantor pajak kembali dibuka pada Rabu, 25 Maret 2026. Sejak tanggal tersebut, masyarakat sudah dapat kembali mengakses layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak.
Jam Operasional
Adapun jam operasional normal diberlakukan setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, kecuali pada hari libur nasional.
Kemudian, layanan tambahan akhir pekan juga disediakan oleh DJP guna mendukung pelaporan SPT Tahunan. Fasilitas ini berlaku setiap Sabtu dan Minggu mulai 28 Februari hingga akhir Maret 2026.
Dengan adanya layanan tambahan tersebut, wajib pajak diharapkan dapat lebih fleksibel dalam memenuhi kewajiban pelaporan tanpa harus terbatas pada hari kerja.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa masyarakat tetap disarankan untuk memantau pengumuman resmi melalui kanal komunikasi DJP maupun kantor pelayanan pajak pratama setempat. Hal ini perlu dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan adanya perubahan kebijakan operasional.
Alternatif Lapor SPT Secara Online Melalui Coretax
Bagi wajib pajak yang tidak ingin datang langsung ke kantor pajak atau ingin menghindari antrean, pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui sistem terbaru milik DJP, yaitu Coretax.
Layanan ini memungkinkan pelaporan dilakukan kapan saja tanpa harus hadir secara fisik. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:
Persiapan Data
Sebelum memulai proses pelaporan, pastikan beberapa hal berikut telah terpenuhi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terintegrasi dengan NPWP 16 digit
- Memiliki kode otorisasi atau kata sandi yang masih aktif
Akses Portal Coretax
Masuk ke laman resmi Coretax melalui browser di perangkat Anda. Sistem ini telah terintegrasi dengan layanan DJP Online sehingga memudahkan akses bagi pengguna.
Membuat Konsep SPT
Pada halaman utama, pilih menu SPT, kemudian klik Surat Pemberitahuan dan lanjutkan dengan memilih opsi Buat Konsep SPT.
Menentukan Jenis SPT
Pilih jenis pelaporan PPh Orang Pribadi, tentukan tahun pajak yang akan dilaporkan, lalu pilih jenis SPT dengan status Normal.
Mengisi Formulir
Mulai pengisian data dengan mengklik ikon pensil. Isi seluruh informasi yang diminta secara lengkap dan benar, mulai dari penghasilan, daftar harta, hingga kewajiban atau utang yang dimiliki.
Submit
Periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan. Jika hasil pelaporan menunjukkan tidak ada kekurangan atau kelebihan pembayaran, pastikan status akhir adalah Nihil. Setelah itu, centang pernyataan persetujuan dan klik Submit untuk mengirimkan SPT.
Simpan Bukti Pelaporan
Setelah proses selesai, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan secara otomatis dikirimkan ke alamat email yang telah terdaftar. Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa pelaporan SPT telah dilakukan.
Nah, itulah tadi penjelasna soal jadwal operasional kantor pajak setelah libur Lebaran Idul Fitri 1447 H / 2026 lengkap dengan seluk-beluk mengenainya.***