
KabarJawa.com – Jadwal ganjil genap Jakarta untuk Kamis, 9 Juli 2026 hingga kini belum diumumkan secara resmi oleh pihak kepolisian.
Meski demikian, apabila mengacu pada pola pemberlakuan yang selama ini diterapkan di wilayah DKI Jakarta, sistem pembatasan kendaraan diperkirakan tetap berlangsung sesuai jadwal hari kerja dengan pelat nomor yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan berpelat ganjil.
Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor genap diperkirakan menjadi pihak yang dibatasi pada tanggal tersebut.
Sebagai acuan, kebijakan ganjil genap di Jakarta umumnya diberlakukan setiap Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada akhir pekan maupun hari libur nasional.
Pengendara diimbau tetap memantau informasi resmi dari kepolisian apabila terdapat perubahan atau penyesuaian kebijakan.
Jadwal Operasional Ganjil Genap Jakarta Kamis 9 Juli 2026
Berdasarkan pola operasional yang selama ini diterapkan, sistem ganjil genap berlangsung dalam dua sesi setiap hari kerja.
Adapun jadwal operasionalnya sebagai berikut:
- Sesi pagi: pukul 06.00 – 10.00 WIB
- Sesi sore: pukul 16.00 – 21.00 WIB
Untuk Kamis, 9 Juli 2026, tanggal tersebut merupakan tanggal ganjil. Dengan demikian, kendaraan yang diperkirakan diperbolehkan melintas di ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap adalah kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil, yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9.
Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor genap diperkirakan tidak dapat melintas pada ruas jalan yang menjadi lokasi penerapan ganjil genap selama jam operasional berlangsung.
Aturan Ganjil Genap Jakarta 2026 yang Perlu Diketahui
Sistem ganjil genap diterapkan sebagai salah satu upaya mengurangi kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama di DKI Jakarta.
Secara umum, ketentuan yang berlaku meliputi:
- Pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, dan 8) yang diperbolehkan melintas.
- Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) yang diizinkan melintas.
- Kebijakan hanya berlaku di ruas jalan arteri atau jalan utama yang telah ditetapkan.
- Jalan tol tidak termasuk dalam wilayah penerapan ganjil genap. Namun, pengendara tetap harus menyesuaikan aturan apabila keluar dari jalan tol menuju ruas jalan arteri yang menerapkan sistem tersebut.
Karena hingga kini belum ada pengumuman resmi mengenai pemberlakuan untuk Kamis, 9 Juli 2026, informasi tersebut masih bersifat perkiraan berdasarkan pola penerapan yang berlaku sebelumnya.
Daftar Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap Jakarta
Penerapan ganjil genap diberlakukan di sekitar 25 hingga 26 ruas jalan utama yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Beberapa di antaranya meliputi:
Jakarta Pusat
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Sejumlah ruas jalan utama lainnya
Jakarta Selatan
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Barat
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Utara
- Jalan Gunung Sahari
- Beberapa ruas jalan utama lainnya
Pengendara yang melintasi kawasan tersebut pada jam operasional ganjil genap perlu memastikan nomor pelat kendaraannya sesuai dengan tanggal yang berlaku agar terhindar dari pelanggaran.
Kendaraan yang Tidak Terkena Aturan Ganjil Genap
Tidak semua kendaraan wajib mengikuti kebijakan ganjil genap. Beberapa jenis kendaraan memperoleh pengecualian sehingga tetap dapat melintas meskipun nomor pelatnya tidak sesuai dengan tanggal.
Kendaraan yang dikecualikan antara lain:
- Mobil listrik murni (Electric Vehicle)
- Ambulans
- Mobil pemadam kebakaran
- Kendaraan TNI
- Kendaraan Polri
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Angkutan umum berpelat kuning
- Taksi
- Sepeda motor
Masyarakat diimbau selalu memperhatikan informasi terbaru dari pihak berwenang sebelum melakukan perjalanan, terutama apabila terdapat perubahan jadwal, penyesuaian ruas jalan, maupun kebijakan lalu lintas lainnya di wilayah DKI Jakarta.
Nah, itulah tadi penjelasan soal jadwal ganjil genap Jakarta untuk hari Kamis, 9 Juli 2026 lengkap dengan seluk-beluk mengenainya.***