
KabarJawa.com – Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta untuk Minggu, 28 Juni 2026.
Masyarakat yang berencana berkendara pada akhir pekan diimbau untuk terus memantau informasi terbaru dari pihak berwenang.
Meski demikian, pengendara tetap perlu mengantisipasi adanya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) yang rutin digelar setiap hari Minggu di sejumlah ruas jalan utama ibu kota.
Ketiadaan informasi resmi terkait ganjil genap pada Minggu membuat masyarakat disarankan tidak berspekulasi dan hanya mengacu pada pengumuman dari instansi terkait.
Selain memperhatikan kemungkinan perubahan aturan lalu lintas, pengguna jalan juga perlu mengetahui lokasi penutupan jalan akibat pelaksanaan CFD agar perjalanan tetap lancar.
Car Free Day Tetap Menjadi Perhatian Pengendara pada Hari Minggu
Walaupun sistem ganjil genap umumnya tidak diberlakukan pada hari Minggu, masyarakat tetap harus memperhitungkan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day.
Kegiatan tersebut berlangsung setiap hari Minggu pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Selama periode tersebut, kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, tidak diperbolehkan melintas di kawasan yang menjadi lokasi CFD.
Ruas jalan utama yang terdampak meliputi Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, serta beberapa titik lainnya yang ditetapkan sesuai kebutuhan penyelenggaraan.
Bagi masyarakat yang memiliki keperluan pada jam tersebut, sangat disarankan menyiapkan rute alternatif agar tidak terjebak penutupan jalan.
Cara Mengecek Rute Ganjil Genap Melalui Aplikasi Navigasi
Bagi pengendara yang beraktivitas pada hari kerja dan ingin memastikan rute bebas dari kawasan ganjil genap, aplikasi navigasi dapat menjadi solusi praktis karena telah mengakomodasi regulasi lalu lintas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka aplikasi Waze.
- Masuk ke menu Pengaturan (Settings).
- Pilih menu Navigasi (Navigation).
- Masuk ke Detail Kendaraan (Vehicle Details) atau Pelat Nomor (License Plate).
- Masukkan dua digit terakhir pelat nomor kendaraan.
- Setelah data dimasukkan, Waze akan mengenali apakah kendaraan termasuk kategori ganjil atau genap.
Saat pengguna menentukan tujuan perjalanan pada jam operasional ganjil genap, aplikasi akan secara otomatis memberikan rute alternatif yang menghindari 26 ruas jalan yang menerapkan kebijakan tersebut.
Menggunakan Google Maps
Google Maps juga menyediakan opsi untuk membantu pengguna menghindari kawasan ganjil genap.
Caranya meliputi:
- Masukkan lokasi tujuan.
- Pilih Rute (Directions).
- Ketuk ikon tiga titik di pojok kanan atas atau buka menu dari bagian bawah layar.
- Pilih Opsi Rute (Route Options).
- Pada waktu tertentu, Google Maps akan menampilkan pilihan plat nomor ganjil atau genap.
Setelah dipilih, aplikasi akan menyesuaikan jalur perjalanan sehingga menghindari ruas jalan yang sedang menerapkan kebijakan ganjil genap.
Pantau Informasi Resmi Agar Tidak Salah Informasi
Peraturan lalu lintas di Jakarta dapat berubah sewaktu-waktu, terutama apabila terdapat hari libur nasional, cuti bersama, kunjungan kenegaraan, maupun penyelenggaraan acara berskala besar.
Karena itu, masyarakat disarankan memantau pengumuman resmi melalui kanal media sosial instansi terkait.
Beberapa sumber informasi yang dapat dijadikan acuan antara lain:
- TMC Polda Metro Jaya melalui akun Instagram dan X @TMCPoldaMetro, yang menyampaikan informasi terkini mengenai kondisi lalu lintas, rekayasa jalan, hingga penindakan tilang.
- Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram dan X @dishubdkijakarta, yang secara rutin mengunggah informasi mengenai jadwal ganjil genap, penutupan jalan, dan kebijakan lalu lintas lainnya.
Dengan memantau kanal resmi tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih akurat sebelum memulai perjalanan.
Aturan Dasar Ganjil Genap Jakarta yang Perlu Diingat
Sebagai pengingat bagi pengendara, aturan dasar sistem ganjil genap di Jakarta tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku di 26 ruas jalan protokol.
Berikut ketentuan umumnya:
- Berlaku setiap Senin hingga Jumat.
- Sesi pagi dimulai pukul 06.00-10.00 WIB.
- Sesi sore hingga malam berlangsung pukul 16.00-21.00 WIB.
- Angka terakhir pada pelat nomor kendaraan harus menyesuaikan dengan tanggal berjalan.
- Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat ganjil yang diperbolehkan melintas.
- Pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat genap yang dapat melintas.
- Angka 0 pada pelat nomor termasuk kategori genap.
Pengendara yang melanggar ketentuan tersebut berpotensi terkena tilang elektronik (ETLE) dengan denda sebesar Rp500.000 sesuai ketentuan yang berlaku.
Sampai ada pengumuman resmi mengenai kebijakan ganjil genap pada Minggu, 28 Juni 2026, masyarakat diimbau tetap mengikuti perkembangan informasi dari instansi berwenang, sekaligus mengantisipasi pelaksanaan Car Free Day agar perjalanan tetap aman dan lancar.***