
KabarJawa.com – Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Guru, hingga TNI/Polri diimbau untuk waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial belakangan ini.
Pasalnya, beredar sebuah konten video viral di berbagai platform media sosial, terutama Facebook dan grup-grup WhatsApp (WA) yang menyebarkan narasi yang seolah meyakinkan, tetapi sebenarnya tidak benar.
Bahkan, video tersebut mencatut nama Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang seolah-olah mengumumkan adanya kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen dan pencairan dana rapel pada 30 Januari 2026.
Kabar angin ini tentu sempat memicu harapan besar di kalangan pensiunan. Namun, PT Taspen (Persero) dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Penjelasan Resmi Taspen – Tidak Ada Regulasi Baru
Tak lama ini, Taspen memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi @taspen. Perusahaan menegaskan bahwa hingga detik ini, pemerintah belum menerbitkan aturan apapun terkait kenaikan gaji baru maupun jadwal pencairan rapel di akhir Januari.
“Saat ini kami belum menerima informasi atau regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan maupun rapelan gaji pensiun,” ungkap pihak Taspen, dilansir KabarJawa.com pada Selasa, 27 Januari 2026.
Ketika dikonfirmasi mengenai video viral yang mencatut Menkeu Purbaya dan menyebut tanggal pencairan 30 Januari, Taspen kembali menegaskan status informasi tersebut.
“Iya (hoaks) Sobat, dikarenakan saat ini belum ada regulasi dan informasi resminya,” tulis keterangan Taspen.
Tidak Ada Pernyataan Resmi dari Menteri
Berdasarkan penelusuran tim KabarJawa.com, video yang beredar tersebut diduga kuat merupakan hasil suntingan menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI).
Pasalnya, tidak ditemukan pernyataan resmi, rilis pers, maupun pidato dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ataupun Kementerian Keuangan yang membenarkan klaim kenaikan 12 persen dan pencairan rapel pada tanggal tersebut.
Narasi tersebut kemungkinan besar mendaur ulang informasi lama atau sengaja dibuat untuk mencari sensasi alias clickbait.
Acuan Gaji Masih Tetap (PP 8/2024)
Penting untuk diketahui oleh Bapak/Ibu pensiunan, bahwa besaran gaji pensiun yang berlaku saat ini (hingga awal 2026) masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Regulasi tersebut memang menetapkan kenaikan pensiun pokok sebesar 12%, namun itu adalah kebijakan yang sudah berlalu (tahun 2024), bukan kebijakan baru untuk Januari 2026.
Tidak Benar Rapel Gaji Pensiun Cair 30 Januari 2026
Jadi kesimpulannya, klaim bahwa rapel gaji pensiun akan cair pada 30 Januari 2026 serta video pengumuman Menkeu Purbaya adalah tidak benar alias hoaks.
Taspen pun meminta para pensiunan untuk berhati-hati dan hanya mempercayai informasi yang bersumber dari platform resminya seperti web taspen.co.id serta media sosial resmi Taspen yang bercentang biru.
Sementara itu, kini diketahui pula bahwa kenaikan gaji pensiun masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan kata lain belum ada kenaikan ataupun rapel.***