
KabarJawa.com – Baru-baru ini, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi perhatian luas publik setelah isi percakapan dalam grup chat mereka tersebar di media sosial pada 11-12 April 2026.
Percakapan tersebut diduga mengandung narasi tidak pantas yang merendahkan mahasiswi lain.
Peristiwa ini mencuat setelah para mahasiswa yang diduga terlibat secara tiba-tiba menyampaikan permintaan maaf terbuka di grup angkatan mereka.
Isi Percakapan Grup Diduga Bermuatan Konten Tidak Pantas
Tangkapan layar percakapan yang beredar memperlihatkan adanya diskusi di dalam grup chat yang diduga berisi komentar bernuansa seksual terhadap mahasiswi lain.
Narasi dalam percakapan tersebut dinilai merendahkan dan tidak mencerminkan etika akademik.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI), grup tersebut diketahui beranggotakan 16 mahasiswa yang seluruhnya berasal dari angkatan 2023.
Temuan ini mengindikasikan bahwa percakapan tersebut terjadi dalam ruang komunikasi tertutup yang melibatkan banyak pihak secara kolektif.
Munculnya Permintaan Maaf
Kasus ini mulai menarik perhatian luas ketika para mahasiswa yang diduga terlibat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di dalam grup angkatan mereka.
Permintaan maaf tersebut muncul secara tiba-tiba, sehingga memicu pertanyaan dan perhatian dari mahasiswa lain hingga akhirnya menyebar ke media sosial.
Viralnya permintaan maaf ini kemudian membuka lebih jauh isi percakapan yang sebelumnya hanya diketahui oleh anggota grup tersebut.
BEM FH UI Fasilitasi Pertemuan Korban dan Pelaku
Sebagai langkah awal penanganan, BEM FH UI menginisiasi forum pertemuan antara pihak korban dan para mahasiswa yang diduga terlibat.
Pertemuan tersebut digelar di Auditorium DH UI pada Senin malam, 13 April 2026.
Forum ini bertujuan memberikan ruang dialog langsung agar korban dapat memperoleh klarifikasi sekaligus permintaan maaf secara langsung dari para pelaku.
Sikap Fakultas Hukum UI
Pihak Fakultas Hukum Universitas Indonesia turut memberikan pernyataan resmi melalui media sosial resminya.
Dalam pernyataan tersebut, fakultas menegaskan sikap tegas terhadap dugaan tindakan yang mencederai nilai kemanusiaan dan etika akademik.
“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” ungkapnya, sebagaimana dilansir KabarJawa.com Instagram @fakultashukumui pada Selasa, 14 April 2026.
“Saat ini, Fakultas tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh. Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan,” lanjutnya.
Proses Penelusuran Masih Berlangsung
Hingga saat ini, pihak kampus masih melakukan penelusuran internal terhadap kasus tersebut.
Fakultas Hukum UI juga mengungkap soal komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang terbukti.
“Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang,” demikian keterangan pihak fakultas.
Sementara itu, kasus tersebut kini masih ramai menjadi sorotan warganet, dimana isi chat dari grup itu juga telah luas luas di media sosial.***