
KabarJawa.com – Isu mengenai pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan PNS rupanya masih ramai disorot di awal tahun ini.
Isu tersebut mulai ramai diperbincangkan usai beredarnya narasi di media sosial hingga grup percakapan (WhatsApp) yang mengklaim bahwa rapel kenaikan gaji akan segera cair pada Januari 2026.
Bahkan, rumor ini berkembang semakin liar dengan adanya klaim bahwa dana kenaikan tersebut “masuk ke rekening tanpa pemberitahuan” alias diam-diam disalurkan.
Hal itulah yang kemudian memicu harapan besar, apalagi disertai isu bahwa pemerintah telah menambah anggaran tunjangan.
Namun, sebelum terlanjur berharap serta merencanakan penggunaan dana tersebut, ada baiknya menyimak penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Taspen Tegaskan Belum Ada Aturan Baru
Menanggapi hal tersebut, PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun ASN, TNI, dan Polri kembali buka suara.
Melalui akun media sosial resminya (@taspen), Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan atau regulasi baru dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiun untuk tahun anggaran 2026.
“Saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan/rapelan gaji maupun tunjangan pensiun,” demikian keterangan resmi perusahaan, dilansir KabarJawa.com pada Kamis, 22 Januari 2026.
Pernyataan ini otomatis membantah rumor yang menyebutkan bahwa rapel kenaikan pensiun telah dibayarkan atau akan cair dalam waktu dekat.
Tetap Mengacu pada Aturan Lama
Karena belum ada aturan baru, maka besaran gaji pensiun yang diterima bapak/ibu pensiunan saat ini masih tetap mengacu pada regulasi sebelumnya, yakni PP Nomor 8 Tahun 2024.
Peraturan tersebut menjadi dasar penetapan pensiun pokok berdasarkan golongan dan masa kerja yang berlaku sejak tahun lalu.
Artinya, nominal yang diterima bulan ini masih sama dengan bulan-bulan sebelumnya dan belum mengalami perubahan.
Imbauan untuk Pensiunan
Dengan adanya klarifikasi tersebut, maka para pensiunan disarankan supaya tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh konten video atau pesan berantai yang tidak jelas sumbernya.
Segala informasi mengenai pencairan dan besaran dana yang beredar di luar kanal resmi (website taspen.co.id atau media sosial terverifikasi Taspen) statusnya hanyalah rumor dan tidak dapat dijadikan acuan.
Tidak Benar Ada Rapel Pensiunan
Jadi kesimpulannya, isu mengenai rapel gaji pensiun cair Januari 2026 adalah tidak benar.
Hingga detik ini, belum ada regulasi resmi dari pemerintah soal kenaikan gaji pensiunan di tahun 2026. Pencairan gaji bulanan tetap berjalan normal sesuai ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024.***