Hak Jawab Kementerian Pertanian: Gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo Adalah Upaya Menguji Kebenaran, Bukan Pembungkaman Pers

Bagikan :
Ilustrasi – Kementan klarifikasi gugatan Rp200 miliar terhadap Tempo bukan pembungkaman, tapi upaya membela martabat petani dan tegakkan etika pers. (brmp.pertanian.go.id)

KabarJawa.com – Menyusul pemberitaan sebelumnya tentang aksi solidaritas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta yang mendukung Tempo dalam menghadapi gugatan perdata Rp200 miliar dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, pihak Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan klarifikasi resmi.

Melalui hak jawab ini, Kementan menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Menteri Pertanian bukanlah bentuk pembungkaman terhadap pers, melainkan upaya konstitusional untuk menguji kebenaran pemberitaan dan membela kehormatan 160 juta petani Indonesia.

Sebelumnya, AJI Jakarta bersama sejumlah jurnalis dan organisasi masyarakat sipil menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/11/2025).

Mereka menyatakan dukungan kepada Tempo yang tengah digugat oleh Menteri Pertanian terkait pemberitaan berjudul “Poles-Poles Beras Busuk”. Gugatan tersebut dinilai sebagian pihak sebagai ancaman terhadap kebebasan pers.

Berita terkait, baca: https://kabarjawa.com/berita/nasional/aji-jakarta-gelar-aksi-solidaritas-dukung-tempo-hadapi-gugatan-rp200-miliar-dari-menteri-pertanian

Namun, Kuasa Hukum Kementerian Pertanian, Chandra Muliawan, menegaskan tudingan tersebut keliru dan menyesatkan. Ia menyebut bahwa gugatan ini diajukan bukan untuk membungkam media, tetapi sebagai langkah sah untuk menguji akurasi pemberitaan dan menghormati mekanisme etik Dewan Pers.

Baca juga  Jadwal Libur Sekolah Semester Genap 2025 di Berbagai Provinsi, Ini Rinciannya!

1. Pelaksanaan PPR Dewan Pers Tidak Sesuai Ketentuan

Kuasa hukum menjelaskan bahwa gugatan ini baru diajukan setelah keluarnya Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) dari Dewan Pers, yang merupakan mekanisme etik resmi penyelesaian sengketa pemberitaan di Indonesia.

PPR tersebut secara tegas menunjukkan adanya pelanggaran etik dalam pemberitaan Tempo. Namun, Tempo kemudian mengumumkan kepada publik bahwa mereka telah melaksanakan rekomendasi Dewan Pers. Faktanya, tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan substansi dan kewajiban yang tertuang dalam PPR.

Tempo justru menafsirkan isi PPR secara sepihak, kemudian menyampaikan narasi ke publik seolah-olah telah taat pada rekomendasi. Padahal, apa yang dilakukan tidak memenuhi standar pelaksanaan sebagaimana diatur oleh Dewan Pers.

2. Gugatan Ini Bentuk Pembelaan terhadap 160 Juta Petani Indonesia

Gugatan yang diajukan Menteri Pertanian bukanlah upaya menekan media, melainkan sikap moral untuk membela martabat para petani Indonesia.

Puncak kekecewaan publik muncul ketika Tempo menampilkan infografis bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” yang memperlihatkan gambar karung berlubang dengan ilustrasi kecoa. Visual ini mungkin dimaksudkan sebagai satire, tetapi bagi petani dan pelaku pertanian di lapangan, hal tersebut terasa menghina dan menyakitkan.

Baca juga  Bantuan PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Cair Mei Ini: KPM Terima Hingga Rp600 Ribu

Beras bukan sekadar komoditas dagang. Ia adalah hasil dari kerja keras para petani yang berjibaku di sawah, menantang cuaca, dan menjaga ketersediaan pangan nasional.

Menyebut hasil panen itu “busuk” disertai ilustrasi (binatang) kecoa dianggap telah merendahkan martabat dan jerih payah 160 juta petani serta seluruh pelaku rantai pangan nasional.

Karena itu, gugatan Mentan berdiri atas dasar moralitas dan empati terhadap para petani, bukan untuk menyerang kebebasan pers.

3. Kebebasan Pers Tidak Sama dengan Kekebalan Hukum

Kementerian Pertanian menghormati sepenuhnya kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam undang-undang. Namun, kebebasan pers tidak dapat diartikan sebagai kebebasan tanpa batas atau kekebalan hukum.

Gugatan yang diajukan bukanlah upaya untuk membungkam Tempo. Media tersebut tetap bebas menerbitkan berita dan menyuarakan pendapat. Yang diuji di pengadilan hanyalah dua hal penting:

  • Apakah pemberitaan Tempo telah disusun secara akurat dan berimbang, serta;
  • Apakah pelaksanaan rekomendasi Dewan Pers telah dilakukan sesuai aturan.

Apabila Tempo benar, maka pengadilan akan membuktikannya secara terbuka. Sebaliknya, jika tidak, publik berhak mengetahui fakta yang sebenarnya.

Baca juga  Ancaman Terhadap Kebebasan Pers: Teror Kepala Babi untuk Jurnalis Tempo

4. Pengadilan Sebagai Forum Terbuka untuk Menguji Fakta

Kementan menilai bahwa jalur hukum adalah mekanisme paling transparan dan objektif untuk menyelesaikan perbedaan pandangan terkait kebenaran pemberitaan.

Semua pihak diberi kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumen dan bukti di hadapan majelis hakim.

Menuding proses hukum ini sebagai “pembreidelan” hanyalah bentuk framing yang menyesatkan publik. Justru melalui pengadilan, semua pihak dapat melihat secara terbuka bagaimana kebenaran diuji berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

Menjaga Kebenaran dan Integritas Demokrasi

Dalam pernyataan penutupnya, Kuasa Hukum Kementan mengajak seluruh pihak untuk melihat perkara ini secara objektif dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.

Kementan menegaskan kembali bahwa gugatan Menteri Pertanian bukan untuk membungkam Tempo, melainkan untuk menegakkan integritas informasi, memastikan PPR Dewan Pers dihormati, dan membela kehormatan 160 juta petani Indonesia. ***

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya