
KabarJawa.com – Menyusul pemberitaan sebelumnya tentang aksi solidaritas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta yang mendukung Tempo dalam menghadapi gugatan perdata Rp200 miliar dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, pihak Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan klarifikasi resmi.
Melalui hak jawab ini, Kementan menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Menteri Pertanian bukanlah bentuk pembungkaman terhadap pers, melainkan upaya konstitusional untuk menguji kebenaran pemberitaan dan membela kehormatan 160 juta petani Indonesia.
Sebelumnya, AJI Jakarta bersama sejumlah jurnalis dan organisasi masyarakat sipil menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/11/2025).
Mereka menyatakan dukungan kepada Tempo yang tengah digugat oleh Menteri Pertanian terkait pemberitaan berjudul “Poles-Poles Beras Busuk”. Gugatan tersebut dinilai sebagian pihak sebagai ancaman terhadap kebebasan pers.
Berita terkait, baca: https://kabarjawa.com/berita/nasional/aji-jakarta-gelar-aksi-solidaritas-dukung-tempo-hadapi-gugatan-rp200-miliar-dari-menteri-pertanian
Namun, Kuasa Hukum Kementerian Pertanian, Chandra Muliawan, menegaskan tudingan tersebut keliru dan menyesatkan. Ia menyebut bahwa gugatan ini diajukan bukan untuk membungkam media, tetapi sebagai langkah sah untuk menguji akurasi pemberitaan dan menghormati mekanisme etik Dewan Pers.
1. Pelaksanaan PPR Dewan Pers Tidak Sesuai Ketentuan
Kuasa hukum menjelaskan bahwa gugatan ini baru diajukan setelah keluarnya Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) dari Dewan Pers, yang merupakan mekanisme etik resmi penyelesaian sengketa pemberitaan di Indonesia.
PPR tersebut secara tegas menunjukkan adanya pelanggaran etik dalam pemberitaan Tempo. Namun, Tempo kemudian mengumumkan kepada publik bahwa mereka telah melaksanakan rekomendasi Dewan Pers. Faktanya, tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan substansi dan kewajiban yang tertuang dalam PPR.
Tempo justru menafsirkan isi PPR secara sepihak, kemudian menyampaikan narasi ke publik seolah-olah telah taat pada rekomendasi. Padahal, apa yang dilakukan tidak memenuhi standar pelaksanaan sebagaimana diatur oleh Dewan Pers.
2. Gugatan Ini Bentuk Pembelaan terhadap 160 Juta Petani Indonesia
Gugatan yang diajukan Menteri Pertanian bukanlah upaya menekan media, melainkan sikap moral untuk membela martabat para petani Indonesia.
Puncak kekecewaan publik muncul ketika Tempo menampilkan infografis bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” yang memperlihatkan gambar karung berlubang dengan ilustrasi kecoa. Visual ini mungkin dimaksudkan sebagai satire, tetapi bagi petani dan pelaku pertanian di lapangan, hal tersebut terasa menghina dan menyakitkan.
Beras bukan sekadar komoditas dagang. Ia adalah hasil dari kerja keras para petani yang berjibaku di sawah, menantang cuaca, dan menjaga ketersediaan pangan nasional.
Menyebut hasil panen itu “busuk” disertai ilustrasi (binatang) kecoa dianggap telah merendahkan martabat dan jerih payah 160 juta petani serta seluruh pelaku rantai pangan nasional.
Karena itu, gugatan Mentan berdiri atas dasar moralitas dan empati terhadap para petani, bukan untuk menyerang kebebasan pers.
3. Kebebasan Pers Tidak Sama dengan Kekebalan Hukum
Kementerian Pertanian menghormati sepenuhnya kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam undang-undang. Namun, kebebasan pers tidak dapat diartikan sebagai kebebasan tanpa batas atau kekebalan hukum.
Gugatan yang diajukan bukanlah upaya untuk membungkam Tempo. Media tersebut tetap bebas menerbitkan berita dan menyuarakan pendapat. Yang diuji di pengadilan hanyalah dua hal penting:
- Apakah pemberitaan Tempo telah disusun secara akurat dan berimbang, serta;
- Apakah pelaksanaan rekomendasi Dewan Pers telah dilakukan sesuai aturan.
Apabila Tempo benar, maka pengadilan akan membuktikannya secara terbuka. Sebaliknya, jika tidak, publik berhak mengetahui fakta yang sebenarnya.
4. Pengadilan Sebagai Forum Terbuka untuk Menguji Fakta
Kementan menilai bahwa jalur hukum adalah mekanisme paling transparan dan objektif untuk menyelesaikan perbedaan pandangan terkait kebenaran pemberitaan.
Semua pihak diberi kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumen dan bukti di hadapan majelis hakim.
Menuding proses hukum ini sebagai “pembreidelan” hanyalah bentuk framing yang menyesatkan publik. Justru melalui pengadilan, semua pihak dapat melihat secara terbuka bagaimana kebenaran diuji berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.
Menjaga Kebenaran dan Integritas Demokrasi
Dalam pernyataan penutupnya, Kuasa Hukum Kementan mengajak seluruh pihak untuk melihat perkara ini secara objektif dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
Kementan menegaskan kembali bahwa gugatan Menteri Pertanian bukan untuk membungkam Tempo, melainkan untuk menegakkan integritas informasi, memastikan PPR Dewan Pers dihormati, dan membela kehormatan 160 juta petani Indonesia. ***