
KabarJawa.com – Suasana di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/11) pagi terasa hangat oleh semangat solidaritas para jurnalis dan aktivis kebebasan pers. Puluhan wartawan dari berbagai media, termasuk Tempo, berdiri berdampingan dengan anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan koalisi masyarakat sipil. Mereka bersatu menyuarakan dukungan terhadap Tempo yang digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan tuntutan fantastis sebesar Rp200 miliar.
Gugatan tersebut diajukan oleh Amran atas pemberitaan Tempo dengan judul sampul “Poles-poles Beras Busuk”. Ia menilai laporan tersebut telah mencemarkan nama baiknya serta merusak reputasi Kementerian Pertanian. Dalam sidang lanjutan hari ini, pengadilan dijadwalkan mendengarkan keterangan Yosep Stanley Adi Prasetyo, yang dihadirkan sebagai saksi ahli.
Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menjelaskan, terdapat dua jalur penyelesaian yang sah, yakni hak jawab atau koreksi, dan mediasi melalui Dewan Pers.
“Gugatan Amran dengan nilai Rp200 miliar ini bukan hanya berlebihan, tapi juga merupakan bentuk upaya pembungkaman dan pembangkrutan media. Ini pengen menutup Tempo,” ujar Nany dalam diskusi publik yang digelar AJI Jakarta pada 20 Oktober 2025.
Gugatan Dinilai Tak Masuk Akal
Senada dengan Nany, Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong menyebut langkah hukum yang diambil Menteri Pertanian tersebut sebagai tindakan yang “tidak masuk akal”. Ia menilai gugatan imateriel sebesar Rp200 miliar dari pejabat negara terhadap media tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika pemerintahan.
“Tidak hanya nilainya yang tidak wajar, tetapi posisi Amran sebagai pejabat publik dan pembantu presiden membuat gugatan ini tidak memiliki dasar hukum. Ia seharusnya memahami bahwa media berfungsi menjalankan pengawasan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah,” kata Mustafa.
Mustafa menambahkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu atau perorangan, bukan lembaga pemerintah. “Mirisnya, penggugat dalam kasus ini adalah Menteri Pertanian, yang justru memiliki kewajiban untuk menjamin hak publik atas informasi,” ujarnya.
Awal Mula Sengketa Tempo dan Kementan
Perseteruan antara Tempo dan Menteri Pertanian bermula dari laporan investigatif Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk”, yang tayang di media sosial X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025. Artikel tersebut mengulas kebijakan penyerapan gabah oleh Bulog dengan skema “any quality” yang menetapkan harga tetap Rp6.500 per kilogram.
Akibat kebijakan itu, sebagian petani disebut menyiram gabah berkualitas bagus agar beratnya meningkat, yang justru menyebabkan gabah menjadi rusak. Kondisi ini diakui pula oleh Amran dalam wawancara yang dimuat Tempo dalam artikel lain berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.
Laporan ini kemudian diadukan ke Dewan Pers, lembaga yang berwenang menangani sengketa pers di Indonesia. Setelah melakukan penilaian, Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, yang menyatakan bahwa pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi).
Dewan Pers merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, menyampaikan permintaan maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaannya dalam waktu 2×24 jam. Tempo memenuhi seluruh rekomendasi tersebut sesuai tenggat waktu.
Namun, meski rekomendasi telah dijalankan, Amran tetap mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Dalam gugatannya, ia menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materiil dan imateriil bagi dirinya dan institusinya.
Seruan untuk Melindungi Kebebasan Pers
Bagi AJI dan komunitas jurnalis, gugatan ini dianggap sebagai ujian serius bagi kebebasan pers di Indonesia. Mereka khawatir, langkah hukum bernilai besar semacam ini dapat menimbulkan efek gentar (chilling effect) terhadap media lain dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya.
“Kasus seperti ini bisa menjadi preseden buruk. Jika setiap pejabat bisa menggugat media dengan nominal fantastis hanya karena tidak terima dikritik, maka fungsi pers sebagai pilar demokrasi akan lumpuh,” kata Nany menegaskan.
Melalui aksi solidaritas hari ini, AJI Jakarta menyerukan agar semua pihak menghormati mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam undang-undang. Mereka juga menegaskan pentingnya melindungi media dari tekanan hukum yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.
Aksi damai di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap oleh Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, yang menegaskan komitmen jurnalis untuk terus memperjuangkan independensi dan hak publik atas informasi.***