
KabarJawa.com – Belakangan ini, informasi mengenai rekrutmen mitra Badan Pusat Statistik (BPS) tengah ramai menjadi sorotan dan perbincangan hangat di kalangan pencari kerja.
Berdasarkan pantauan KabarJawa.com dari berbagai platform media sosial resmi, sejumlah kantor BPS di tingkat kabupaten atau kota telah mulai membuka pendaftaran untuk rekrutmen Petugas Sensus Ekonomi 2026 pada bulan Mei ini.
Beberapa di antaranya yang sudah mengumumkan pembukaan rekrutmen ini adalah akun Instagram resmi @bpskabmagelang, @bps_solo, hingga @bpskabgunungkidul.
Tingginya antusiasme masyarakat untuk mendaftar sebagai mitra BPS tentu memunculkan satu pertanyaan utama yang paling banyak disorot soal berapa sebenarnya besaran gaji atau honor yang akan diterima oleh para Petugas Sensus Ekonomi 2026?
Berdasarkan informasi yang dihimpun KabarJawa.com, berikut adalah penjelasan dan estimasi pendapatannya.
Berapa Estimasi Gaji Petugas Sensus Ekonomi 2026?
Hingga berita ini diturunkan, memang belum ada pengumuman resmi dari BPS pusat mengenai rincian pasti besaran gaji atau honor untuk Petugas Sensus Ekonomi 2026.
Namun, berdasarkan kabar yang beredar dan merujuk pada standar honorarium kegiatan sensus skala besar sebelumnya, berikut adalah estimasi pendapatan yang mungkin diterima:
Petugas Lapangan (Pendata atau Pencacah)
Diestimasikan berkisar antara Rp3.000.000 hingga Rp5.000.000 per bulan (atau per masa kontrak kerja aktif).
Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka)
Diestimasikan dapat mencapai angka Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000 per bulan, mengingat tanggung jawab manajerial dan pengawasan yang lebih besar.
Akan tetapi, perlu diingat dan digarisbawahi bahwa angka di atas hanyalah estimasi awal. Besaran honor yang diterima oleh masing-masing petugas lapangan sangat mungkin berbeda-beda.
Mengapa Besaran Gaji Bisa Berbeda-beda?
Perbedaan besaran gaji petugas sensus di setiap wilayah bukanlah tanpa alasan. Ada beberapa faktor penentu yang membuat nominal honorarium ini disesuaikan oleh pihak penyelenggara, di antaranya:
Penyesuaian Standar Biaya Masukan Wilayah
Gaji petugas instansi pemerintah biasanya merujuk pada Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
SBM ini sangat bergantung pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta indeks biaya hidup di masing-masing daerah.
Sebagai contoh, petugas di kawasan perkotaan dengan biaya hidup tinggi, misalnya Kota Solo atau Kota Yogyakarta mungkin menerima besaran yang sedikit berbeda dibandingkan dengan wilayah kabupaten sekitarnya.
Beban Kerja dan Target Responden
Sistem penggajian sensus juga sangat dipengaruhi oleh volume beban kerja. Petugas yang dialokasikan di wilayah padat penduduk atau kawasan pusat bisnis, yang memiliki banyak unit usaha atau responden untuk didata, tentu akan memiliki target pencacahan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya dapat memengaruhi total insentif yang dibawa pulang.
Tingkat Kesulitan Geografis (Topografi)
Faktor tantangan geografis juga menjadi pertimbangan penting. Petugas sensus yang harus menjangkau pelosok desa, area perbukitan, atau wilayah pesisir, misalnya di area tertentu di Gunungkidul, yang membutuhkan waktu dan biaya transportasi ekstra, umumnya akan mendapatkan penyesuaian biaya operasional khusus dibandingkan dengan petugas yang mendata di area perkotaan yang aksesnya mudah.
Nah, itulah tadi estimasi besaran gaji dan informasi rekrutmen Petugas Sensus Ekonomi 2026 di wilayah Jogja, Solo, Magelang, dan sekitarnya.
Dan bagi Anda yang tertarik, pastikan untuk terus memantau informasi resmi serta persyaratan lengkapnya melalui media sosial BPS di kabupaten atau kota domisili Anda.***