
KabarJawa.com – Belakangan ini jagat dunia maya diramaikan dengan postingan bertuliskan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”. Unggahan ini bertebaran di berbagai platform media sosial.
Rupanya, istilah ini berangkat dari bentuk protes publik terhadap maraknya penggunaan sirine dan strobo secara sembarangan.
Gerakan ini makin mencuat setelah salah satu tokoh publik, mantan Duta Besar Indonesia untuk Polandia, Peter F. Gontha, ikut mengunggah seruan serupa melalui akun Instagram pribadinya @petergontha.
Dari sana, semakin banyak warganet yang ikut bersuara, mempertanyakan maraknya kendaraan pribadi yang menggunakan fasilitas khusus ini.
Apa Makna ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’?
Jika diperhatikan, ungkapan ini sebenarnya adalah tiruan bunyi yang dihasilkan dari sirine dan strobo. Sederhananya, arti gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk adalah kritik masyarakat terhadap perilaku sebagian oknum yang memakai peralatan tersebut tanpa hak.
Banyak yang merasa risih karena penggunaannya saat membelah kemacetan di jalan raya dinilai menunjukkan sikap arogan. Inilah alasan mengapa gerakan ini mendapat perhatian luas dari publik.
Aturan Resmi Penggunaan Sirine dan Strobo
Masyarakat perlu mengetahui bahwa penggunaan sirine, strobo, atau rotator sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 134 dan 135.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ada kelompok kendaraan tertentu yang memperoleh hak utama untuk didahulukan di jalan, di antaranya:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan yang memberikan pertolongan dalam kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pejabat negara asing atau lembaga internasional tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan khusus sesuai pertimbangan petugas kepolisian.
Di luar daftar tersebut, maka kendaraan pribadi seharusnya tidak menggunakan sirine maupun strobo.
Warna Strobo dan Peruntukannya
Selain aturan penggunaan, lampu isyarat atau strobo juga diatur mengenai warna dan fungsinya. Dalam Pasal 59 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan sebagai berikut:
- Biru dengan sirine: khusus untuk kendaraan kepolisian.
- Merah dengan sirine: diperuntukkan bagi kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, tim penyelamat, dan pengantar jenazah.
- Kuning tanpa sirine: digunakan pada kendaraan patroli jalan tol, perawatan prasarana lalu lintas, pembersihan fasilitas umum, derek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
Ketentuan ini dibuat agar masyarakat tidak bingung di jalan raya dan agar setiap lampu memiliki makna yang jelas.
Sanksi Bagi yang Menggunakannya Secara Ilegal
Sayangnya, masih sering dijumpai kendaraan pribadi yang nekat menggunakan fasilitas khusus ini untuk kepentingan pribadi. Padahal, pelanggaran tersebut memiliki konsekuensi hukum.
Dalam Pasal 287 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa pengendara yang menggunakan sirine atau strobo tanpa hak dapat dikenakan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250.000.
Sanksi ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih tertib dan tidak semena-mena di jalan raya.
Protes Penggunaan Sirine dan Strobo
Jadi kesimpulannya, ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ adalah tren postingan yang lahir dari keresahan masyarakat terhadap penggunaan sirine dan strobo secara ilegal.
Padahal, aturan resminya sudah jelas, baik mengenai siapa saja yang berhak menggunakannya maupun warna lampu isyarat beserta peruntukannya.
Melalui gerakan ini, publik seakan ingin menegaskan bahwa jalan raya adalah ruang bersama yang membutuhkan rasa saling menghargai. Dan dengan menaati aturan, keselamatan dan kenyamanan semua pengguna jalan dapat lebih terjaga.***