
KabarJawa.com – Saat mengisi formulir pembuatan atau pembaruan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), kolom “Pekerjaan” tidak bisa diisi sesuka hati.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dukcapil telah menetapkan standarisasi jenis pekerjaan yang sah untuk dicantumkan dalam database kependudukan. Hal ini penting untuk pendataan statistik dan administrasi negara.
Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun KabarJawa.com, berikut adalah daftar lengkap pilihan pekerjaan yang tersedia di sistem e-KTP tahun 2026.
Nama-nama Pekerjaan e-KTP 2026
Status Dasar dan Pelajar
- Belum/Tidak Bekerja
- Mengurus Rumah Tangga
- Pelajar/Mahasiswa
- Pensiunan
Aparatur Negara, TNI/Polri dan Pejabat
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Kepolisian RI (Polri)
- Pejabat Eksekutif: Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota.
- Legislatif/Yudikatif: Anggota DPR-RI, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anggota Mahkamah Konstitusi, Anggota BPK, Duta Besar.
- Desa: Kepala Desa, Perangkat Desa.
Profesional dan Tenaga Ahli
- Kesehatan: Dokter, Bidan, Perawat, Apoteker, Psikiater/Psikolog, Tabib.
- Hukum & Keuangan: Pengacara, Notaris, Akuntan, Konsultan, Pialang.
- Pendidikan: Guru, Dosen.
- Teknik & Rancang Bangun: Arsitek, Teknisi, Mekanik, Operator.
- Media & Seni: Wartawan, Seniman, Artis, Penata Rias, Penata Busana, Penata Rambut, Perancang Busana, Penyiar Televisi, Penyiar Radio, Promotor Acara.
- Lainnya: Peneliti, Penterjemah, Pilot, Pelaut, Cheff (Koki), Juru Masak, Atlet (Atlit), Paranormal.
Wirausaha, Jasa dan Pertanian
- Wiraswasta
- Perdagangan / Pedagang
- Industri
- Transportasi / Sopir
- Konstruksi
- Pertanian/Kelautan: Petani/Pekebun, Peternak, Nelayan/Perikanan.
- Jasa Tukang: Tukang Kayu, Tukang Batu, Tukang Listrik, Tukang Jahit, Tukang Las/Pandai Besi, Tukang Cukur, Tukang Sol Sepatu, Tukang Gigi.
- Lainnya: Paraji
Karyawan dan Buruh
- Karyawan Swasta
- Karyawan BUMN
- Karyawan BUMD
- Karyawan Honorer
- Buruh Harian Lepas
- Buruh Tani/Perkebunan
- Buruh Nelayan/Perikanan
- Buruh Peternakan
- Pembantu Rumah Tangga
Tokoh Agama
- Ustadz/Mubaligh
- Imam Masjid
- Pendeta
- Pastur
- Biarawati
Cara Mengubah Data Pekerjaan di KTP
Jika status pekerjaan Anda berubah, misalnya dari Mahasiswa menjadi Karyawan Swasta, atau Karyawan menjadi PNS, Anda berhak dan wajib memperbarui data kependudukan. Berikut tata caranya.
- Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat atau kantor kelurahan/kecamatan (sesuai kebijakan daerah).
- Membawa e-KTP lama (asli).
- Membawa Kartu Keluarga (KK) (asli & fotokopi).
- Membawa Dokumen Pendukung: Surat Keterangan Kerja (Paklaring), SK Pengangkatan (untuk PNS/TNI/Polri), atau ijazah (jika ingin mengubah gelar).
Pemerintah juga menyarankan masyarakat untuk segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui aplikasi resmi di smartphone agar data tersimpan secara digital dan memudahkan pelayanan publik.
Nah, itulah tadi daftar terbaru pekerjaan yang bisa dicatat dalam e-KTP.***