
KabarJawa.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut-sebut telah meneken regulasi terbaru mengenai penugasan anggota kepolisian di luar struktur organisasi Polri.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian(Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa anggota Polri aktif kini diizinkan untuk menduduki jabatan di 17 kementerian atau lembaga negara.
Ketentuan Jabatan Manajerial dan Non Manajerial
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025, ruang lingkup penugasan anggota Polri mencakup jabatan di dalam negeri maupun di luar negeri.
Penugasan luar negeri dapat meliputi organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Pasal 3 ayat 4 beleid tersebut menegaskan bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan manajerial maupun non manajerial.
Namun, terdapat syarat mutlak yang harus dipenuhi, yakni jabatan tersebut harus memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian. Pengisian jabatan ini juga harus didasarkan pada kebutuhan organisasi dari instansi yang bersangkutan.
17 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Polisi
Sesuai dengan lampiran dan ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025, berikut adalah daftar lengkap 17 kementerian dan lembaga yang dapat dijabat oleh anggota Polri:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Otoritas Jasa Keuangan
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Komisi Pemberantasan Korupsi
Mekanisme Pengajuan dan Mutasi
Dikabarkan bahwa proses penugasan anggota Polri ke instansi luar struktur ini memiliki prosedur administratif yang ketat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KabarJawa.com, disebutkan bahwa pengisian jabatan harus diawali dengan permintaan resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansi terkait yang ditujukan kepada Kapolri.
Apabila permintaan tersebut disetujui, anggota Polri yang ditunjuk akan dimutasikan statusnya. Mereka akan ditetapkan sebagai Perwira Tinggi atau Perwira Menengah dalam rangka penugasan khusus.
Kebijakan mutasi ini diterapkan untuk mencegah terjadinya rangkap jabatan, sehingga anggota tersebut fokus pada tugas di instansi baru. Selain itu, persetujuan yang bakal diberikan juga mempertimbangkan aspek kualifikasi personel.
Anggota yang akan ditugaskan wajib memiliki rekam jejak yang bersih serta kompetensi teknis yang sesuai dengan kebutuhan dari jabatan yang bakal diemban.***