
KabarJawa.com – Setelah melalui periode pendaftaran yang ketat, Badan Gizi Nasional (BGN) dalam waktu dekat ini akan merilis pengumuman hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) BGN 2025 Tahap II.
Pengumuman ini dijadwalkan terbit pada 11 Desember 2025, menyusul rampungnya proses pendaftaran yang berlangsung dari 5 hingga 10 Desember 2025 untuk formasi umum maupun khusus.
Bagi peserta yang dinyatakan Lolos atau memenuhi syarat, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan diri menghadapi tahapan tes kompetensi dan wawancara menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Namun, bagi pelamar yang mendapati statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS), panitia memberikan hak untuk mengajukan keberatan atau yang dikenal sebagai masa sanggah. Masa sanggah ini menjadi kesempatan krusial untuk memperbaiki status kelulusan administrasi Anda.
Lantas, bagaimana prosedur yang benar untuk mengajukan sanggah, dan kapan batas waktu Anda bisa melakukannya? Berdasarkan informasi yang dihimpun KabarJawa.com, berikut penjelasannya.
Tata Cara Pengajuan Sanggah Administrasi PPPK
Masa sanggah adalah periode di mana pelamar dapat mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi administrasi yang dinilai tidak sesuai.
Penting untuk dicatat bahwa sanggahan harus didasarkan pada dokumen yang sudah diunggah sebelumnya dan bukan untuk mengunggah dokumen baru atau memperbaiki kesalahan fatal.
Secara umum, berikut adalah panduan langkah demi langkah cara mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi PPPK:
1. Buka Portal Resmi SSCASN
Pelamar wajib masuk ke laman resmi website Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) melalui tautan: https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Login ke Akun Pendaftar
Gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang sama persis dengan yang Anda gunakan saat proses pendaftaran awal untuk masuk ke akun Anda.
3. Cari Fitur ‘Ajukan Sanggahan’
Setelah berhasil login, Anda akan melihat hasil seleksi administrasi Anda. Jika status Anda TMS, di bawah hasil tersebut akan tersedia fitur atau tombol bertuliskan “Ajukan Sanggahan”. Klik fitur ini untuk memulai proses.
4. Cek Dokumen TMS
Laman yang muncul akan menampilkan rincian dokumen apa saja yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh verifikator instansi.
5. Isi Kolom Alasan Sanggahan
Pada kolom yang disediakan, isilah alasan sanggahan Anda secara detail, logis, dan sesuai fakta yang ada. Jadi, dalam mengisi sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar serta harus berpegangan teguh pada dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
Misalnya, jika Anda dinyatakan TMS karena kualifikasi pendidikan dianggap tidak sesuai, jelaskan secara rinci bahwa ijazah Anda sesuai dengan persyaratan formasi dan lampirkan bukti petunjuk di dokumen yang sudah diunggah. Begitu pula untuk sanggahan yang lainnya.
Kemudian, setelah yakin dengan isi sanggahan tersebut, Anda wajib mencentang kotak disclaimer atau pernyataan persetujuan bahwa Anda bertanggung jawab penuh atas kebenaran sanggahan yang diajukan. Terakhir, klik tombol “Akhiri Proses Sanggah” untuk mengirimkan keberatan Anda kepada instansi BGN.
Jadwal Masa Sanggah PPPK BGN 2025
Masa sanggah adalah waktu yang sangat singkat. Pelamar yang dinyatakan TMS harus bertindak cepat sesuai jadwal resmi yang telah ditetapkan oleh BGN. Berikut adalah jadwal detailnya untuk formasi Khusus maupun Umum:
| Tahapan Seleksi | Formasi Khusus | Formasi Umum |
| Pengumuman Seleksi Administrasi | 11 Desember 2025 | 11 Desember 2025 |
| Masa Sanggah | 12-13 Desember 2025 | 12-13 Desember 2025 |
| Jawab Sanggah oleh Instansi | 12-13 Desember 2025 | 12-13 Desember 2025 |
| Pengumuman Pascasanggah | 13 Desember 2025 | 13 Desember 2025 |
Jadwal ini menunjukkan bahwa masa sanggah hanya dibuka selama dua hari, yaitu pada 12 hingga 13 Desember 2025. Panitia seleksi BGN dan BKN akan segera merespons sanggahan tersebut di hari yang sama. Pengumuman pascasanggah akan dirilis pada 13 Desember 2025.
Jika sanggahan Anda diterima, maka status Anda bisa berubah menjadi Lolos (Memenuhi Syarat) dan Anda berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Sebaliknya, jika sanggahan ditolak, peserta tidak dapat mengajukan sanggahan ulang, dan proses seleksi berakhir di tahap administrasi.
Sementara, perlu diingat bahwa jadwal sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan arahan Panitia Seleksi Nasional. Dan supaya tak ketinggalan informasi, peserta diwajibkan untuk terus memantau setiap pengumuman pada website resmi BGN dan portal SSCASN.***