Kabarjawa – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Sebagai alat administrasi perpajakan, memastikan status aktif NPWP sangatlah krusial. Kini, pengecekan status NPWP bisa dilakukan secara online melalui sistem Coretax. Artikel ini akan membahas langkah-langkah cek status NPWP melalui Coretax serta cara mengaktifkan kembali NPWP yang tidak aktif.
NPWP adalah alat identifikasi penting bagi wajib pajak yang digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan. Sebelumnya, pengecekan status aktif NPWP dilakukan melalui laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
Namun, kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan fasilitas baru bernama Core Tax Administration System (Coretax) yang memudahkan proses ini. Artikel ini akan membahas secara lengkap cara mengecek status NPWP melalui Coretax.
Langkah-Langkah Cek NPWP Aktif Melalui Coretax
- Kunjungi Situs Resmi Coretax
- Buka situs https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
- Bacalah informasi penting yang tersedia.
- Centang pernyataan telah membaca dan memahami informasi.
- Klik menu “Akses Coretax”.
- Login ke Akun DJP Online
- Masukkan ID pengguna (NIK) dan kata sandi seperti pada akun DJP Online.
- Pilih bahasa yang diinginkan dan masukkan kode captcha.
- Klik “Login”.
- Pengaturan Ulang Kata Sandi
- Setelah login, wajib pajak diminta mengatur ulang kata sandi.
- Pilih metode konfirmasi melalui email atau nomor ponsel.
- Masukkan alamat email atau nomor ponsel sesuai pilihan.
- Masukkan kode captcha dan centang pernyataan persetujuan.
- Klik “Kirim”.
- Cek SMS atau email untuk tautan pengaturan ulang kata sandi.
- Klik tautan tersebut dan atur ulang kata sandi.
- Lihat Status NPWP
- Setelah berhasil masuk, halaman Coretax akan menampilkan menu “Ikhtisar Profil Wajib Pajak”.
- Status aktif atau tidaknya NPWP dapat dilihat pada bagian “Status NPWP”.
- Informasi tambahan seperti tanggal terdaftar dan aktivasi NPWP juga tersedia.
Cara Mengaktifkan NPWP yang Tidak Aktif
Jika status NPWP tertulis “Nonaktif”, artinya NPWP tersebut tidak aktif atau wajib pajak berstatus non-efektif (NE). Untuk mengaktifkan kembali NPWP, langkah-langkah berikut bisa dilakukan:
- Hubungi Kring Pajak
- Telepon ke nomor 1500200.
- Atau gunakan layanan live chat Kring Pajak di situs www.pajak.go.id.
- Persiapkan Informasi Wajib Pajak
- NPWP.
- Nama lengkap.
- NIK pada KTP.
- Alamat tempat tinggal.
- Alamat email yang terdaftar di sistem DJP.
- Nomor telepon yang terdaftar di sistem DJP.
Memastikan status aktif NPWP sangat penting bagi setiap wajib pajak. Dengan sistem Coretax, proses pengecekan status NPWP menjadi lebih mudah dan cepat. Jika NPWP tidak aktif, wajib pajak dapat segera menghubungi Kring Pajak untuk mengaktifkannya kembali.
Pastikan selalu mengikuti prosedur resmi dan memanfaatkan layanan digital yang disediakan DJP untuk kemudahan administrasi perpajakan.(Kabarjawa)