
KABAR JAWA – Kabar mengejutkan datang dari industri perlengkapan outdoor global. Amer Sports Canada Inc., pemilik sah merek Arc’teryx, akhirnya meluruskan isu yang sempat membuat publik bingung.
Perusahaan asal Kanada itu menegaskan bahwa toko-toko yang beroperasi di Indonesia dengan nama Arc’teryx, baik di Bali maupun Jakarta, sama sekali bukan bagian dari jaringan resmi mereka.
Produk yang dijual di gerai tersebut dipastikan tidak bergaransi resmi, tidak melalui jalur distribusi sah, dan bahkan kualitasnya tidak sesuai standar global Arc’teryx.
Pernyataan ini mematahkan anggapan bahwa Arc’teryx telah benar-benar hadir di pasar Indonesia secara legal.
Sidang Perdana Sengketa Merek
Isu ini semakin ramai diperbincangkan setelah sengketa merek Arc’teryx masuk ke meja hijau. Pada 12 Agustus 2025 lalu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan pembatalan merek.
Amer Sports menggugat perusahaan asal Tiongkok yang lebih dulu mendaftarkan merek Arc’teryx di Indonesia, meskipun tidak memiliki keterkaitan dengan pemilik aslinya. Cameron Clark, Head of Legal Arc’teryx Equipment, hadir langsung dalam sidang tersebut.
“Kami menghargai bahwa proses persidangan resmi telah dimulai. Tujuan utama kami adalah membatalkan pendaftaran tidak sah terhadap merek Arc’teryx oleh perusahaan asal Tiongkok dan berharap mendapatkan keputusan positif yang akan membuka jalan bagi Amer Sports memasuki pasar Indonesia dengan produk resmi yang memenuhi standar tinggi kami,” ujar Cameron Clark.
Mengapa Bisa Ada Arc’teryx di Indonesia?
Bagi masyarakat awam, kehadiran toko Arc’teryx di Indonesia tentu membingungkan. Bagaimana mungkin ada toko resmi yang ternyata bukan bagian dari jaringan global?
Jawabannya ada pada sistem hukum merek di Indonesia yang menganut prinsip first to file. Artinya, siapa pun yang lebih dulu mendaftarkan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki hak legal atas merek tersebut, meskipun bukan pemilik aslinya di tingkat global.
Inilah yang membuat perusahaan asal Tiongkok bisa membuka toko Arc’teryx di Indonesia dengan dasar hukum lokal, meski Amer Sports sebagai pemilik sah secara internasional tidak pernah memberi izin.
Risiko yang Mengancam Konsumen
Dalam kisruh merek ini, konsumen justru yang paling rentan menjadi korban. Produk yang dijual di toko Arc’teryx di Indonesia tidak hanya tidak resmi, tapi juga tidak memiliki garansi.
Hal ini berarti jika ada kerusakan atau klaim kualitas, konsumen tidak bisa mendapatkan perlindungan dari Arc’teryx Kanada.
Lebih jauh, Arc’teryx menilai produk tersebut tidak memenuhi standar tinggi yang mereka terapkan di seluruh dunia.
Karena itu, perusahaan mengimbau masyarakat Indonesia untuk selalu memverifikasi keaslian produk sebelum membeli.
Daftar gerai resmi Arc’teryx bisa diakses melalui situs global mereka, dan hingga awal September 2025, Indonesia belum tercantum di dalamnya.
Perspektif Ekonomi dan Hukum
Kasus Arc’teryx ini bukan sekadar soal sengketa merek, melainkan juga ujian serius bagi sistem hukum di Indonesia. Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listyanto, menegaskan pentingnya konsistensi perlindungan hak kekayaan intelektual.
“Konsistensi dalam melindungi dan menegakkan hak kekayaan intelektual sangat penting untuk menjaga reputasi Indonesia sebagai negara yang ramah terhadap investasi dan bisnis global,” jelas Eko.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa ketidakpastian hukum dapat menimbulkan keraguan bagi brand global yang ingin masuk ke pasar Indonesia.
Situasi Terkini di Awal September
Memasuki awal September 2025, sidang gugatan masih berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Belum ada putusan, dan jalannya proses diperkirakan akan memakan waktu panjang.
Meski demikian, Amer Sports kembali menegaskan bahwa hingga saat ini mereka tidak memiliki toko resmi Arc’teryx di Indonesia. Konsumen pun diminta waspada terhadap produk yang mengatasnamakan Arc’teryx di gerai-gerai lokal.
Kisruh Arc’teryx di Indonesia menjadi cermin nyata benturan antara hukum lokal dan kepemilikan merek global. Bagi konsumen, kasus ini adalah pengingat untuk selalu berhati-hati dalam membeli produk bermerek.
Bagi pemerintah, ini menjadi ujian untuk menunjukkan keseriusan dalam melindungi hak kekayaan intelektual, sekaligus menjaga kepercayaan investor asing.
Satu hal yang pasti, hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, publik Indonesia belum bisa merasakan produk Arc’teryx resmi di tanah air.***