
Kabar jawa – Dalam beberapa tahun terakhir, Arc’teryx semakin dikenal luas di Indonesia, terutama di kalangan pencinta aktivitas luar ruangan.
Dengan meningkatnya permintaan, muncul pula berbagai spekulasi mengenai keabsahan merek ini di pasar Indonesia. Sejumlah perdebatan bahkan mempertanyakan kepemilikan merek dan legalitasnya.
Untuk memahami lebih dalam, artikel ini akan membahas berbagai aspek hukum terkait kepemilikan Arc’teryx serta fenomena di balik keberadaannya di Indonesia.
Siapa yang Memegang Hak atas Merek Arc’teryx?
Salah satu kesalahpahaman umum adalah anggapan bahwa sebuah merek hanya dapat dimiliki oleh satu entitas secara global.
Pada kenyataannya, merek dagang dapat didaftarkan dan dikelola oleh berbagai pemilik di negara yang berbeda, tergantung pada sistem hukum yang berlaku di masing-masing wilayah.
Di Indonesia, Arc’teryx telah memiliki pendaftaran merek resmi sejak tahun 2019. Pendaftaran ini memberikan perlindungan hukum yang sah kepada pemegang merek yang telah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dengan adanya pendaftaran ini, merek Arc’teryx di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat.
Bisakah Merek yang Sama Dimiliki oleh Lebih dari Satu Pihak?
Menurut Deddy Firdaus Yulianto, yang bertindak sebagai kuasa hukum PT ATX Asia Sports Product, kepemilikan merek dagang dapat terbagi berdasarkan beberapa aspek hukum yang berbeda di setiap negara. Berikut beberapa faktor yang memungkinkan merek yang sama dimiliki oleh beberapa pihak:
- Kelas dan Kategori Merek
Suatu merek dapat didaftarkan dalam berbagai kategori yang berbeda. Dengan kata lain, satu nama merek bisa digunakan oleh lebih dari satu perusahaan selama mereka beroperasi dalam kategori produk atau jasa yang berbeda.- Contoh: “Dove” digunakan oleh Unilever untuk produk sabun, sementara Mars menggunakan merek yang sama untuk produk cokelat.
- Wilayah dan Yurisdiksi Pendaftaran
Setiap negara memiliki aturan dan prosedur pendaftaran merek tersendiri. Jika suatu merek hanya terdaftar di satu negara, maka entitas lain bisa mendaftarkannya di negara lain, kecuali jika ada perjanjian internasional yang melindungi kepemilikan eksklusif.- Contoh: Merek “Burger King” tidak bisa digunakan di Australia karena telah didaftarkan oleh pihak lain, sehingga di sana merek ini beroperasi dengan nama “Hungry Jack’s”.
- Lisensi dan Waralaba
Pemilik asli sebuah merek bisa memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya di wilayah tertentu, baik melalui perjanjian lisensi maupun sistem waralaba.- Contoh: McDonald’s memiliki banyak pemegang waralaba di berbagai negara, tetapi tetap beroperasi di bawah satu identitas global.
- Sengketa dan Perjanjian Koeksistensi
Dalam beberapa kasus, ketika terjadi sengketa merek dagang, dua pihak yang berkepentingan dapat membuat perjanjian koeksistensi. Perjanjian ini memungkinkan kedua belah pihak menggunakan nama yang sama di wilayah atau sektor pasar yang berbeda tanpa konflik hukum.
Dari berbagai aspek yang telah dijelaskan, jelas bahwa sistem kepemilikan merek tidak selalu sederhana. Meski ada perlindungan hukum terhadap merek dagang, ada banyak situasi di mana merek yang sama bisa dimiliki atau digunakan oleh lebih dari satu pihak.
Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk memahami bagaimana regulasi merek bekerja, terutama ketika berhadapan dengan produk-produk yang memiliki pasar luas seperti Arc’teryx.
***