
KabarJawa.com – Dalam waktu dekat ini, masyrakat akan memperingati Hari Kesaktian Pancasila, tepatnya pada tanggal 1 Oktober mendatang.
Tahun ini pun tidak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena momentum ini bakal hadir sebagai pengingat sejarah penting tentang keteguhan ideologi negara.
Namun, ada satu pertanyaan yang hampir selalu muncul setiap menjelang tanggal tersebut yaitu soal apakah 1 Oktober termasuk hari libur atau tetap masuk kerja dan sekolah.
Kemunculan pertanyaan seperti ini cukup wajar, sebab masyarakat sering mengaitkan peringatan hari besar nasional dengan penetapan hari libur resmi. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan pemerintah terkait tanggal 1 Oktober 2025?
Aturan Resmi Hari Kesaktian Pancasila
Pemerintah Indonesia sudah sejak lama menetapkan tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967.
Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa 1 Oktober diperingati sebagai hari bersejarah, tetapi tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Artinya, masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa meskipun ada upacara atau kegiatan peringatan di berbagai instansi.
Ketentuan ini juga ditegaskan kembali dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Berdasarkan SKB terbaru yang berlaku untuk tahun 2025, tanggal 1 Oktober tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama.
Dengan demikian, jelas sudah bahwa pada 1 Oktober 2025 masyarakat Indonesia tetap bekerja, siswa tetap masuk sekolah, dan instansi pemerintah maupun swasta tetap beroperasi normal.
Posisi Tanggal 1 Oktober 2025 dalam Kalender
Jika menilik kalender tahun depan, 1 Oktober 2025 jatuh pada hari Rabu. Itu berarti hari tersebut berada di tengah pekan.
Bagi sebagian besar pekerja maupun pelajar, hari ini adalah hari aktif dengan rutinitas penuh.
Walaupun demikian, di beberapa sekolah maupun kantor biasanya tetap diadakan upacara bendera atau kegiatan khusus sebagai bentuk penghormatan terhadap Hari Kesaktian Pancasila.
Lalu, Bagaimana dengan Hari Libur di Bulan Oktober?
Meskipun tanggal 1 Oktober bukan hari libur, bukan berarti masyarakat tidak memiliki kesempatan untuk beristirahat di bulan Oktober 2025.
Ada beberapa tanggal merah yang tetap bisa dinikmati, yaitu setiap akhir pekan pada hari Minggu. Berikut jadwal libur di bulan Oktober:
- Minggu, 5 Oktober 2025
- Minggu, 12 Oktober 2025
- Minggu, 19 Oktober 2025
- Minggu, 26 Oktober 2025
Tetap Masuk
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa 1 Oktober 2025 bukan merupakan hari libur nasional. Walaupun hari itu memiliki makna penting sebagai peringatan Hari Kesaktian Pancasila, seluruh aktivitas sekolah, kantor, dan instansi lain akan berjalan seperti biasa.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu bingung lagi soal status tanggal ini. Bagi yang ingin merayakan atau memperingatinya, dapat mengikuti upacara resmi maupun kegiatan reflektif tanpa mengganggu aktivitas utama. Sementara itu, tanggal merah tetap ada yaitu pada hari Minggu sepanjang bulan Oktober.***