Mbak Ita dan Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Rp 8,7 Miliar di Semarang

Bagikan :
Mbak Ita dan Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Rp 8,7 Miliar di Semarang
Mbak Ita dan Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Rp 8,7 Miliar di Semarang(Sumber Gambar : Iustrasi: Pinterest/poetro fadjar)

Kabarjawa – Kasus dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat ke permukaan, kali ini melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang dikenal dengan nama Mbak Ita.

Bersama suaminya, Alwin Basri yang merupakan anggota DPRD Jawa Tengah, keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Perkara ini menarik perhatian publik karena menyangkut dugaan penerimaan uang miliaran rupiah dari berbagai sumber, serta keterlibatan sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Nomor Perkara dan Penampilan di Sidang

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, kasus ini tercatat dengan nomor perkara 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg. Alwin Basri terdaftar dalam perkara yang sama, menandakan bahwa proses hukum terhadap keduanya berlangsung bersamaan.

Mbak Ita dan Alwin tiba di Pengadilan Tipikor Semarang pada siang hari dengan pengawalan petugas. Keduanya sempat menggunakan rompi oranye khas tahanan dan kemudian berganti pakaian batik sebelum memasuki ruang sidang yang dipadati oleh masyarakat dan awak media.

Baca juga  Dugaan Korupsi BUMD Cilacap: Kejati Jawa Tengah Geledah Tiga Lokasi, Kerugian Capai Rp 237 Miliar

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi, dengan tim penasihat hukum sebanyak enam orang mendampingi pasangan tersebut.

Dakwaan dan Rincian Dugaan Korupsi

Dalam sidang perdana yang berlangsung selama dua jam, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tiga dakwaan terhadap Mbak Ita dan suaminya. Total dugaan penerimaan dana dalam berbagai bentuk mencapai Rp 8,7 miliar.

Dakwaan Pertama:
Pasangan tersebut diduga menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang. Dana sebesar Rp 2 miliar berasal dari Direktur PT Chimader 777 dan PT Deka Sari Perkasa. Dugaan tersebut melibatkan upaya intervensi terhadap proyek pemerintah demi kepentingan pribadi dan politik.

Dakwaan Kedua:
Mereka juga diduga memotong pembayaran insentif pajak kepada ASN Bapenda Kota Semarang dengan total mencapai Rp 3 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membiayai acara internal, seperti lomba memasak dan kegiatan hiburan masyarakat.

Dakwaan Ketiga:
Keduanya diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,24 miliar yang berkaitan dengan proyek penunjukan langsung di berbagai kecamatan di Kota Semarang.

Baca juga  Rekomendasi Wisata Air di Jogja Terbaru 2025 yang Seru, Cocok Dikunjungi Bersama Keluarga

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola pemerintahan di tingkat daerah yang perlu menjadi perhatian bersama.

Proses hukum terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri menjadi bukti nyata bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek publik harus terus ditegakkan. Sidang ini masih akan berlanjut dan menjadi sorotan publik, khususnya masyarakat Semarang yang menanti kejelasan dan keadilan dari proses hukum yang berjalan.(Kabarjawa)

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Messi memimpin Argentina juara Piala Dunia 2022 setelah menang adu penalti atas Prancis dalam final dramatis di Qatar.
Pada Tahun Berapa Messi Memimpin Argentina Meraih Gelar Piala Dunia?