
Kabarjawa – Kasus dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat ke permukaan, kali ini melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang dikenal dengan nama Mbak Ita.
Bersama suaminya, Alwin Basri yang merupakan anggota DPRD Jawa Tengah, keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Perkara ini menarik perhatian publik karena menyangkut dugaan penerimaan uang miliaran rupiah dari berbagai sumber, serta keterlibatan sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Nomor Perkara dan Penampilan di Sidang
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, kasus ini tercatat dengan nomor perkara 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg. Alwin Basri terdaftar dalam perkara yang sama, menandakan bahwa proses hukum terhadap keduanya berlangsung bersamaan.
Mbak Ita dan Alwin tiba di Pengadilan Tipikor Semarang pada siang hari dengan pengawalan petugas. Keduanya sempat menggunakan rompi oranye khas tahanan dan kemudian berganti pakaian batik sebelum memasuki ruang sidang yang dipadati oleh masyarakat dan awak media.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi, dengan tim penasihat hukum sebanyak enam orang mendampingi pasangan tersebut.
Dakwaan dan Rincian Dugaan Korupsi
Dalam sidang perdana yang berlangsung selama dua jam, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tiga dakwaan terhadap Mbak Ita dan suaminya. Total dugaan penerimaan dana dalam berbagai bentuk mencapai Rp 8,7 miliar.
Dakwaan Pertama:
Pasangan tersebut diduga menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang. Dana sebesar Rp 2 miliar berasal dari Direktur PT Chimader 777 dan PT Deka Sari Perkasa. Dugaan tersebut melibatkan upaya intervensi terhadap proyek pemerintah demi kepentingan pribadi dan politik.
Dakwaan Kedua:
Mereka juga diduga memotong pembayaran insentif pajak kepada ASN Bapenda Kota Semarang dengan total mencapai Rp 3 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membiayai acara internal, seperti lomba memasak dan kegiatan hiburan masyarakat.
Dakwaan Ketiga:
Keduanya diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,24 miliar yang berkaitan dengan proyek penunjukan langsung di berbagai kecamatan di Kota Semarang.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola pemerintahan di tingkat daerah yang perlu menjadi perhatian bersama.
Proses hukum terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri menjadi bukti nyata bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek publik harus terus ditegakkan. Sidang ini masih akan berlanjut dan menjadi sorotan publik, khususnya masyarakat Semarang yang menanti kejelasan dan keadilan dari proses hukum yang berjalan.(Kabarjawa)