
Kabarjawa – Layanan e-KTP dihentikan! Pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdampak pada layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Salah satu kebijakan yang diambil adalah pemutusan jaringan internet di 17 kecamatan, yang mengakibatkan penghentian layanan perekaman e-KTP di tingkat kecamatan.
Sebagai dampak dari kebijakan ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Magetan mulai menarik seluruh peralatan perekaman e-KTP dan memindahkan layanan pencetakan ke pusat pelayanan yang lebih terpusat.
Pemindahan Layanan e-KTP ke Dispendukcapil
Seiring dengan pemutusan jaringan internet di kecamatan, Dispendukcapil Magetan segera melakukan penarikan alat perekaman e-KTP.
Proses ini berlangsung bertahap selama satu minggu dan dimulai dari kecamatan dengan volume layanan lebih rendah, seperti Kecamatan Parang.
Dengan adanya perubahan ini, layanan pencetakan kini hanya dapat dilakukan di kantor Dispendukcapil dan Mall Pelayanan Publik di Pasar Baru Magetan.
Sementara itu, kantor desa akan dioptimalkan untuk berbagai layanan kependudukan lainnya, seperti perekaman data akta kelahiran, pembuatan kartu keluarga (KK), dan kartu identitas anak (KIA).
Meskipun demikian, persetujuan dokumen tetap harus dilakukan di kantor Dispendukcapil Magetan.
Dampak Terhadap Warga
Perubahan kebijakan ini berdampak langsung terhadap warga Magetan, terutama mereka yang biasa mengurus dokumen kependudukan di kantor kecamatan.
Salah satu warga dari Kecamatan Parang, Yuli, mengaku harus datang lebih pagi dan mengantri lebih lama di Dispendukcapil untuk mencetak ulang e-KTP yang hilang.
Ia menyayangkan keputusan ini karena sebelumnya layanan di kecamatan lebih dekat dan praktis.
Selain itu, Dispendukcapil Magetan juga mengantisipasi kemungkinan kekurangan blanko e-KTP dengan menyediakan dokumen biodata sebagai pengganti sementara untuk keperluan administrasi, termasuk perbankan.
Namun, tidak semua bank menerima dokumen biodata sebagai pengganti e-KTP, sehingga dapat menjadi kendala bagi warga yang membutuhkan identitas resmi dalam waktu cepat.
Pemindahan layanan perekaman dan pencetakan e-KTP ke Dispendukcapil Magetan merupakan langkah yang diambil akibat efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Meski layanan perekaman masih dapat dilakukan di kantor desa, pencetakan e-KTP kini hanya tersedia di lokasi terpusat, yang berpotensi meningkatkan antrean dan mengurangi kenyamanan warga.
Untuk mengatasi dampak kebijakan ini, Dispendukcapil menyediakan biodata sebagai alternatif dokumen kependudukan sementara.
Diharapkan pemerintah dapat memberikan solusi yang lebih efektif untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan administrasi kependudukan di masa mendatang.(Kabarjawa)