
Kabarjawa – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, masyarakat Muslim di Indonesia memiliki tradisi takbir keliling untuk merayakan kemenangan setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa. Namun, di Kota Mojokerto, pemerintah kembali menerapkan larangan terhadap kegiatan takbir keliling.
Larangan ini bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama malam takbiran.
Pembatasan Takbir Keliling dengan Kendaraan
Berdasarkan surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Wali Kota Mojokerto, warga tidak diperbolehkan menggelar takbir keliling dengan menggunakan kendaraan roda empat atau kendaraan terbuka lainnya.
Larangan ini diberlakukan mengingat potensi gangguan ketertiban umum yang dapat timbul akibat konvoi takbir yang seringkali melibatkan banyak orang dan menggunakan perangkat suara berdaya tinggi (sound horeg).
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Mojokerto, Akhmad Ajib Mustofa, menegaskan bahwa takbir keliling dengan kendaraan dinilai berisiko menimbulkan kemacetan dan potensi gesekan antarpengguna jalan.
Oleh karena itu, kebijakan ini diambil untuk memastikan malam Idul Fitri tetap kondusif bagi seluruh warga.
Takbir Keliling Jalan Kaki Masih Diperbolehkan
Meskipun pawai takbir dengan kendaraan dilarang, masyarakat tetap dapat melaksanakan takbir keliling dengan berjalan kaki dalam skala lingkungan.
Kegiatan ini diperbolehkan selama tidak mengganggu ketertiban umum. Masyarakat diharapkan tetap dapat menyemarakkan malam takbiran dengan cara yang lebih aman dan tertib.
Menurut Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Mojokerto, Mulyono, aturan ini serupa dengan yang diterapkan pada tahun sebelumnya.
Pemerintah kota menegaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk menghindari potensi konflik yang dapat timbul akibat konvoi kendaraan yang besar di jalan raya.
Alasan Diberlakukannya Larangan
Beberapa faktor utama yang melatarbelakangi pembatasan takbir keliling dengan kendaraan adalah:
- Keamanan: Konvoi kendaraan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan konflik di jalan raya.
- Ketertiban Umum: Suara bising dari kendaraan dan sound system dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
- Potensi Gesekan Sosial: Arak-arakan besar dapat memicu perselisihan antara kelompok masyarakat.
Larangan pawai takbir keliling dengan kendaraan di Kota Mojokerto diberlakukan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bersama.
Masyarakat masih diperbolehkan melaksanakan takbir keliling dengan berjalan kaki dalam lingkungan masing-masing.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan malam Idul Fitri dapat dirayakan dengan penuh kedamaian tanpa gangguan yang dapat membahayakan keselamatan warga.(Kabarjawa)