Konvoi Senjata Tajam di Temanggung Berujung Penangkapan, 4 Pemuda Diamankan

Bagikan :

KabarjawaTemanggung digemparkan oleh aksi konvoi geng bersenjata tajam setelah rencana tawuran mereka gagal. Aparat kepolisian dari Resmob Reskrim Polres Temanggung dan Reskrim Polsek Pringsurat bertindak cepat dengan mengamankan empat pemuda yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Selain itu, sebanyak 22 senjata tajam berbagai jenis dan ukuran berhasil disita dari lokasi kejadian.

Kronologi Kejadian Konvoi Senjata Tajam

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (29/1) sekitar pukul 01.50 WIB di Jalan Raya Pringsurat, Kedungblobo, Pringsurat, Temanggung.

Awalnya, kelompok geng Pertigaan dan geng Begundal Wetan saling menantang melalui media sosial Instagram. Kedua belah pihak sepakat untuk bertemu dan bertarung di lokasi yang telah ditentukan.

Namun, saat tiba di lokasi, geng Pertigaan memilih mundur karena kalah jumlah. Hal ini memicu kelompok Begundal Wetan yang telah mendapatkan tambahan dukungan dari geng OMP (Official Misteri Perbatasan) dan Kaisar untuk melakukan konvoi di jalan raya sembari mengayunkan senjata tajam.

Konvoi tersebut berakhir di rumah salah satu tersangka, UM, sebelum akhirnya polisi turun tangan mengamankan para pelaku.

Identitas Tersangka dan Barang Bukti

Empat pemuda yang ditangkap terdiri dari UM alias NY (24) asal Jambu, Kabupaten Semarang; FA (19) warga Grabag, Kabupaten Magelang; FH (23) dari Jambu, Kabupaten Semarang; serta seorang anak di bawah umur berinisial MES (17) asal Grabag, Kabupaten Temanggung.

Saat konferensi pers di Aula Polres Temanggung pada Jumat (31/1/2025), hanya tiga tersangka yang dihadirkan, sementara satu tersangka yang masih di bawah umur diproses secara khusus.

Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil menyita 22 senjata tajam yang disembunyikan di kebun belakang rumah UM. Penemuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa aksi tersebut sudah direncanakan dengan matang.

Jerat Hukum yang Menanti

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman hingga 10 tahun penjara.

Aksi geng motor bersenjata tajam di Temanggung ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan tindakan cepat dari aparat kepolisian dalam mencegah potensi kerusuhan.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar mereka serta segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang agar keamanan lingkungan tetap terjaga.(Kabarjawa)

Berita Terbaru

Satu Keluarga Asal Semarang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Umrah di Arab Saudi
Satu Keluarga Asal Semarang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Umrah di Arab Saudi
Prediksi Lonjakan Penumpang di Terminal Arjosari Saat Mudik Lebaran 2025
Prediksi Lonjakan Penumpang di Terminal Arjosari Saat Mudik Lebaran 2025
Patroli Gabungan Pastikan Eks Ladang Ganja di TNBTS Lumajang Bersih dari Aktivitas Ilegal
Patroli Gabungan Pastikan Eks Ladang Ganja di TNBTS Lumajang Bersih dari Aktivitas Ilegal
Banyuwangi Genjot Perbaikan Jalan Menjelang Arus Mudik Lebaran 2025
Banyuwangi Genjot Perbaikan Jalan Menjelang Arus Mudik Lebaran 2025
Kasus Sadis di Bantul Cekikan Maut Akibat Tahu Bakso Gosong
Kasus Sadis di Bantul: Cekikan Maut Akibat Tahu Bakso Gosong

Terpopuler

Rekomendasi Toples Lebaran 2025 Murah
Rekomendasi Toples Lebaran 2025: Aesthetic, Mewah tapi Murah Mulai 40 Ribuan
Profil Gus Akira
Lagi Viral, Profil Gus Akira: Silsilah Keluarga hingga Riwayat Pekerjaan
Jadwal Bank Lebaran 2025
Jadwal Bank Saat Lebaran 2025 BRI, BNI, Mandiri: Tutup & Operasional Buka Lagi Tanggal Berapa?
Bidan Rita Viral
Viral di TikTok, Siapa Bidan Rita? Sosok Wanita Jadi Omongan sampai Sekarang
Link Prank Pengumuman SNBP 2025
SNBP Fake 2025: Lagi Viral Link Prank Pengumuman Kelulusan, Begini Cara Membuatnya