
Kabarjawa – Zakat Fitrah 2025 di Kota Yogyakarta, Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Muslim setiap bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Zakat ini bertujuan untuk menyucikan harta dan membantu mereka yang membutuhkan agar dapat merayakan hari kemenangan dengan penuh kebahagiaan.
Untuk tahun 2025, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh setiap individu.
Artikel ini akan memberikan informasi lengkap mengenai besaran zakat fitrah, syarat wajib zakat, golongan penerima, serta waktu pembayarannya.
Ketentuan dan Besaran Zakat Fitrah 2025
Berdasarkan hasil musyawarah yang melibatkan berbagai pihak seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah.
Serta instansi pemerintah terkait, telah ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah tahun 2025 di Kota Yogyakarta adalah sebesar Rp37.500 per jiwa jika dibayarkan dalam bentuk uang tunai.
Besaran ini dihitung berdasarkan harga beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg per jiwa.
Syarat Muzakki (Orang yang Wajib Membayar Zakat)
Tidak semua orang diwajibkan membayar zakat fitrah. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang agar dikategorikan sebagai muzakki, di antaranya:
- Beragama Islam.
- Hidup selama bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri.
- Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok yang cukup untuk diri sendiri dan tanggungannya pada malam serta Hari Raya Idul Fitri.
Golongan Mustahik (Penerima Zakat Fitrah) Zakat fitrah harus diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya, yaitu:
- Fakir (orang yang tidak memiliki penghasilan mencukupi).
- Miskin (orang yang penghasilannya terbatas dan tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari).
- Amil (pengelola zakat yang ditunjuk secara resmi).
- Muallaf (orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan ekonomi).
- Riqab (hamba sahaya yang ingin membebaskan diri).
- Gharim (orang yang memiliki utang dan kesulitan membayarnya).
- Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah, termasuk dakwah dan pendidikan Islam).
- Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan).
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Hal ini bertujuan agar zakat yang terkumpul dapat segera disalurkan kepada mereka yang berhak menerima sebelum hari raya tiba.
Jika zakat fitrah dibayarkan setelah shalat Idul Fitri, maka hukumnya tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.
Cara Pembayaran Zakat Fitrah Masyarakat di Kota Yogyakarta dapat menunaikan zakat fitrah melalui beberapa metode, yaitu:
- Menyerahkan langsung ke Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang ada di masjid dan mushala.
- Melalui layanan transfer online yang telah disediakan oleh BAZNAS maupun lembaga zakat resmi lainnya.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah harus didahului dengan niat yang sesuai, baik bagi diri sendiri maupun untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Berikut adalah contoh bacaan niat zakat fitrah:
Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri: “Nawaitu an ukhrija zakat al-fitr an nafsi fardhan lillahi ta’ala.” (Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.)
Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Keluarga: “Nawaitu an ukhrija zakat al-fitr ‘an [nama] fardhan lillahi ta’ala.” (Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk [nama], fardhu karena Allah Ta’ala.)
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan bertujuan untuk membantu mereka yang kurang beruntung agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
Pada tahun 2025, besaran zakat fitrah di Kota Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp37.500 per jiwa. Pembayaran zakat ini harus dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri agar dapat tersalurkan dengan tepat kepada golongan yang berhak menerimanya.
Dengan menunaikan zakat fitrah, umat Muslim tidak hanya menyempurnakan ibadah Ramadhan, tetapi juga mempererat tali solidaritas sosial di masyarakat.(Kabarjawa)