
Kabarjawa – Rencana relokasi SMA Negeri 8 dan SMP Negeri 4 yang berlokasi di Jalan Veteran, Kota Malang, memicu polemik di kalangan masyarakat.
Tak sedikit yang menyayangkan keputusan ini, bahkan sebuah petisi online bertajuk “Selamatkan Ikon Sejarah SMA Negeri 8 Dari Ancaman Relokasi” muncul di platform Change.org sejak 14 Maret 2025 dan telah mengumpulkan lebih dari 3.000 tanda tangan.
Latar Belakang Relokasi
Rencana relokasi ini mencuat setelah Universitas Negeri Malang (UM) menyatakan tidak akan memperpanjang status pinjam pakai lahan yang ditempati oleh SMA Negeri 8, SMP Negeri 4, SD Percobaan I, dan SD Negeri Sumbersari 3.
Menurut pihak UM, penggunaan lahan tersebut telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2019.
Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), UM diwajibkan untuk mengelola aset secara optimal dan transparan.
Sikap Pihak Terkait
Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Malang, Nuraeni, membenarkan adanya rencana relokasi tersebut. Meski begitu, pihak sekolah masih berkoordinasi dengan pimpinan dan meminta semua pihak untuk bersabar menunggu keputusan final.
Sementara itu, Rektor UM, Hariyono, menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil temuan BPK serta tuntutan pengelolaan aset yang lebih baik.
Solusi yang Ditawarkan
Sebagai upaya mencari solusi terbaik, UM telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Salah satu alternatif yang diajukan adalah memindahkan SD Percobaan dan SD Sumbersari ke sekolah-sekolah yang kosong akibat peleburan sekolah lain.
Untuk SMA Negeri 8, salah satu opsi yaitu ke wilayah Kecamatan Blimbing atau Lowokwaru yang hingga kini belum memiliki SMA Negeri.
Reaksi Publik dan Petisi Online
Keputusan ini memantik reaksi keras dari masyarakat dan alumni sekolah. Petisi online yang dibuat untuk mendukung agar SMA Negeri 8 tidak dipindahkan terus mendapatkan dukungan.
Banyak pihak menilai bahwa sekolah tersebut memiliki nilai historis dan telah menjadi ikon pendidikan di Kota Malang.
Relokasi SMA Negeri 8 dan SMP Negeri 4 Kota Malang menjadi polemik yang memancing perhatian publik. Di satu sisi, UM berpegang pada aturan pengelolaan aset yang lebih ketat sebagai PTN-BH.
Di sisi lain, masyarakat berharap ada solusi yang tidak mengorbankan nilai sejarah dan emosional yang melekat pada sekolah-sekolah tersebut.
Perkembangan lebih lanjut mengenai keputusan relokasi ini masih dinanti, sembari terus diiringi doa dan dukungan dari masyarakat.(Kabarjawa)