
Kabarjawa – Kasus peredaran uang palsu kembali menggegerkan masyarakat Mojokerto. Sebuah komplotan cerdik yang memproduksi dan mengedarkan uang palsu berkualitas tinggi akhirnya berhasil dibongkar oleh Polres Mojokerto.
Tak main-main, jaringan ini mampu menciptakan uang palsu yang bahkan lolos dari deteksi sinar UV. Berikut adalah fakta-fakta menarik di balik pengungkapan kasus ini.
Pengungkapan Kasus
Terbongkarnya jaringan ini bermula dari tertangkapnya seorang pengedar bernama Untung. Dari penangkapan tersebut, polisi mengembangkan kasus dan menemukan jaringan terorganisir yang melibatkan delapan orang.
Setiap anggota memiliki peran masing-masing, mulai dari pemodal, desainer, hingga pengedar.
Produksi Uang Palsu Berkualitas Tinggi
Komplotan ini memproduksi uang palsu dengan teknik canggih yang membuatnya sulit dibedakan dari uang asli. Bahkan, ketika diuji menggunakan detektor sinar UV, uang palsu tersebut tetap lolos.
Proses produksi dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Jambuwok, Trowulan, Mojokerto. Rumah tersebut digunakan sebagai tempat produksi lengkap dengan mesin fotokopi, printer, tinta magnet, hingga alat sablon.
Peran Masing-Masing Anggota
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini membagi tugas secara rapi. Utama berperan sebagai otak di balik produksi, sementara seorang desainer khusus bernama Fauzi bertugas merancang desain uang palsu agar tampak semirip mungkin dengan uang asli.
Setelah desain selesai, Stanislaus mencetak dan memotong uang palsu hingga siap diedarkan. Sedangkan Untung dan Siswadi bertugas mengedarkan uang palsu ke berbagai wilayah di Mojokerto.
Barang Bukti yang Disita
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita uang palsu pecahan Rp 100.000 senilai Rp 403,25 juta dan pecahan Rp 50.000 senilai Rp 14,4 juta.
Selain itu, ditemukan juga berbagai alat produksi seperti mesin fotokopi, printer, tinta magnet, hingga alat sablon yang digunakan untuk memproduksi uang palsu tersebut.
Ancaman Hukuman Berat
Kini, delapan anggota komplotan ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan uang, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima uang tunai. Pastikan selalu memeriksa keaslian uang, terutama dalam transaksi dengan nominal besar.
Keberhasilan Polres Mojokerto mengungkap jaringan ini patut diapresiasi, mengingat modus operandi yang digunakan sangat terorganisir dan canggih.(Kabarjawa)