
Kabar Jawa – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor roda empat hingga saat ini.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 sebagai upaya lanjutan untuk mengatur arus lalu lintas dan mengendalikan volume kendaraan di sejumlah ruas jalan utama.
Sistem ini diterapkan untuk menggantikan kebijakan lama yang dikenal dengan istilah 3 in 1, yang mewajibkan mobil membawa setidaknya tiga orang penumpang.
Tujuan dan Prinsip Dasar Ganjil Genap di Jakarta
Penerapan sistem ganjil genap bertujuan utama untuk mengurai kepadatan lalu lintas, terutama di jalan-jalan yang berpotensi tinggi mengalami kemacetan, termasuk ruas jalan yang terhubung langsung ke akses tol.
Cara kerja kebijakan ini cukup sederhana: kendaraan dengan angka terakhir pada plat nomor ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan plat bernomor genap diperkenankan melintas pada tanggal genap.
Sebagai contoh, karena hari ini adalah Kamis, 24 April 2025—tanggal genap dan juga hari kerja—maka hanya mobil dengan nomor polisi berakhiran angka genap yang diizinkan melintas di ruas-ruas jalan yang termasuk dalam cakupan kebijakan ganjil genap.
Waktu Operasional Ganjil Genap
Untuk mengoptimalkan efisiensi lalu lintas, ganjil genap di Jakarta diberlakukan dua kali dalam sehari:
- Pagi hari: pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB
- Sore hingga malam hari: pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB
Di luar dua periode tersebut, kendaraan bebas melintasi jalan-jalan tersebut tanpa terikat aturan ganjil genap, selama bukan hari kerja.
Hari yang Dikecualikan dari Ganjil Genap
Peraturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Sanksi bagi Pelanggar
Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, aparat kepolisian berhak memberikan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Ruas Jalan yang Termasuk Aturan Ganjil Genap
Berikut ini adalah daftar lengkap jalan-jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi barat; sisi timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jalan yang Terkoneksi dengan Akses Tol
Selain jalan protokol, kebijakan ganjil genap juga berlaku di beberapa ruas jalan yang memiliki akses langsung ke gerbang tol, seperti:
- Jalan Anggrek Neli Murni hingga pintu masuk Tol Jakarta–Tangerang
- Off ramp Tol Slipi/Tanah Abang ke Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso menuju Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang/Grogol ke Jalan Kemanggisan Utama
- Off ramp Tol Benhil menuju Jalan Gerbang Pemuda
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai menuju Jalan Pancoran Timur II
- Simpang Rawamangun Muka Raya hingga Gerbang Tol Rawamangun
- Simpang Jalan Rawasari Selatan ke Gerbang Tol Pulomas
- Jalan Pulomas hingga Gerbang Tol Cempaka Putih
Dan masih banyak titik lainnya yang perlu dicermati oleh pengendara setiap harinya. Untuk itu, sangat disarankan agar masyarakat selalu memperbarui informasi sebelum berkendara, terutama saat menuju pusat kota atau kawasan bisnis.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta bukan sekadar instrumen penertiban lalu lintas, tetapi juga merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan efisien.
Dengan memahami aturan dan rute yang berlaku, warga Jakarta dapat menghindari pelanggaran sekaligus membantu menciptakan mobilitas perkotaan yang lebih baik.
Pastikan Anda memeriksa tanggal dan nomor plat kendaraan sebelum berkendara, serta memperhatikan jam operasional ganjil genap agar perjalanan tetap aman dan lancar.
***