
Kabarjawa – ATR/BPN Bagikan 965 Sertifikat! Pemerintah terus berupaya meningkatkan kepemilikan tanah yang sah bagi masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui program Konsolidasi Tanah. Baru-baru ini.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membagikan 965 sertifikat tanah kepada warga di enam kabupaten/kota di Jawa Tengah. Acara tersebut berlangsung di Kelurahan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Distribusi Sertifikat Tanah di Jawa Tengah
Dari total 965 sertifikat tanah yang dibagikan, jumlahnya tersebar di enam wilayah, yaitu:
- Kabupaten Semarang: 250 sertifikat tanah
- Kota Salatiga: 200 sertifikat tanah
- Kabupaten Pemalang: 58 sertifikat tanah
- Kabupaten Kendal: 100 sertifikat tanah
- Kota Pekalongan: 237 sertifikat tanah
- Kabupaten Pekalongan: 120 sertifikat tanah
Program ini bertujuan untuk memastikan kepemilikan tanah yang sah sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan lahan sesuai dengan prinsip keadilan sosial.
Prinsip Keadilan dalam Pemanfaatan Tanah
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah memiliki fungsi sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Salah satu prinsip utama yang harus dipatuhi adalah tidak boleh ada tanah yang menghalangi akses orang lain.
Jika ada tanah yang menghambat akses masyarakat, pemiliknya sebaiknya memberikan akses jalan agar lahan di sekitarnya tetap dapat dimanfaatkan.
Lebih lanjut, Nusron menyoroti pentingnya konsolidasi tanah untuk memastikan setiap bidang memiliki akses jalan yang layak.
Tanah yang tidak memiliki akses (buntu) tidak bisa disertifikatkan dan tidak dapat dimanfaatkan dengan optimal. Oleh karena itu, perlu adanya solusi agar tanah-tanah yang berada di tengah tetap memiliki akses yang memadai.
Partisipasi Masyarakat dalam Penyediaan Akses Jalan
Idealnya, pemerintah menyiapkan anggaran untuk membeli tanah guna dijadikan akses jalan. Namun, dalam kasus ini, beberapa warga secara sukarela menyerahkan sebagian tanah mereka untuk kepentingan umum.
Hal ini dinilai sebagai bentuk perbuatan baik yang sangat membantu masyarakat luas dalam pemanfaatan lahan secara adil dan merata.
“Ini adalah langkah luar biasa, di mana masyarakat dengan kesadaran tinggi rela memberikan sebagian tanah mereka untuk akses jalan. Ini adalah contoh gotong royong yang patut diapresiasi,” ungkap Nusron.
Program Konsolidasi Tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN menjadi langkah penting dalam memastikan kepemilikan tanah yang sah serta menciptakan akses yang lebih baik bagi masyarakat.
Dengan prinsip keadilan sosial, pemerintah berupaya agar tidak ada tanah yang menghambat akses umum, sehingga pemanfaatan lahan dapat dilakukan secara optimal.
Partisipasi aktif masyarakat dalam menyediakan akses jalan juga menjadi contoh nyata gotong royong dalam membangun lingkungan yang lebih baik.(Kabarjawa)