Kabarjawa – Sebanyak 29 warga di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, menjadi korban penipuan koperasi simpan pinjam yang dilakukan oleh sebuah koperasi swasta. Para korban tertarik untuk menanamkan uang mereka setelah dijanjikan bunga tinggi dan berbagai hadiah menarik.
Namun, alih-alih mendapatkan keuntungan, mereka malah mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Kasus ini menimbulkan keresahan dan kekecewaan di kalangan masyarakat.
Kasus Penipuan di Koperasi Simpan Pinjam
Modus yang digunakan oleh koperasi ini cukup menggiurkan. Para korban ditawari oleh seorang karyawan koperasi berinisial TY untuk menyimpan uang dengan janji bunga 0,3 persen per bulan dan hadiah-hadiah menarik seperti lemari es, magic com, televisi, hingga kambing.
Para warga yang tergoda oleh iming-iming tersebut kemudian menanamkan uang mereka dalam jumlah besar, berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 110 juta per orang.
Namun, saat waktu jatuh tempo, mereka tidak dapat menarik dana mereka. Pihak koperasi memberikan berbagai alasan, seperti dana yang digunakan untuk kepentingan internal dan lain sebagainya.
Para korban yang semula berharap bisa mendapatkan bunga tinggi, justru malah kecewa karena uang mereka tidak bisa dicairkan.
Kerugian yang Dirasakan Masyarakat
Total kerugian yang dialami oleh 29 warga tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Kerugian ini tentu sangat besar bagi masyarakat yang mengandalkan koperasi ini dan menaruh kepercayaan penuh pada janji-janji yang diberikan.
Masyarakat merasa tertipu dan sangat dirugikan oleh tindakan koperasi yang tidak bertanggung jawab ini.
Upaya Hukum dan Tindak Lanjut
Pihak korban, yang merasa tidak mendapatkan solusi melalui mediasi yang dilakukan oleh pemerintah desa dan pihak terkait, akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Gresik.
Mereka meminta agar pihak berwenang mengusut tuntas kasus penipuan yang merugikan masyarakat ini.
Menurut kuasa hukum korban, M. Bonang Khalimudin, kasus ini menunjukkan indikasi penipuan yang terencana. Pihaknya meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki dan menindaklanjuti kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan dan masyarakat terlindungi dari praktik-praktik penipuan serupa di masa mendatang.
Kasus penipuan ini menunjukkan bagaimana modus penipuan dengan iming-iming bunga tinggi dan hadiah-hadiah menarik dapat merugikan banyak orang.
Masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam memilih tempat menyimpan uang, terutama ketika ada tawaran yang terkesan terlalu menggiurkan. Penting bagi pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak ada lagi korban yang merasa dirugikan di masa depan.(Kabarjawa)